Polres Boyolali menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, salah satu korbannya adalah anggota Polres Boyolali.
"Kami sampaikan ungkap kasus curanmor atau pencurian sepeda motor, ada dua orang tersangka yang kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, di kantor Satreskrim Polres Boyolali, Jalan Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jumat (21/3/2025).
Kedua tersangka yakni Yogi (22) warga Mojosongo, Boyolali dan Catur (23) warga Teras, Boyolali. Kini mereka ditahan di Mapolres Boyolali untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku ditangkap petugas Kamis (20/3) malam di jalan wilayah Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kita dapatkan bukti yang cukup kuat untuk mengarah kepada pelaku. Tadi malam kita hunting, pelaku dua-duanya alhamdulillah kita amankan. Jadi tadi malam pelaku kita pantau, kita amankan di jalan raya," tegasnya.
Ungkap kasus ini, jelas Joko, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor pada hari Selasa (18/3), diketahui sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadiannya di tempat parkir salah satu hiburan malam karaoke di Boyolali.
"Atas informasi atau laporan dari masyarakat terkait peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, kami dari Satreskrim Polres Boyolali melalui tim lapangan kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Dan alhamdulillah kurang dari 2 hari, kami dapat menemukan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti hasil kendaraan yang diambil di TKP tersebut berupa sepeda motor Honda Beat," kata Joko.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Boyolali. Dari hasil pengembangan, keterangan dari kedua pelaku ternyata juga melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi lainnya.
"Di antaranya di perumahan Mojosongo Permai dan perumahan Tiara Ardi maupun di salah satu warnet di daerah Ngaru-aru Banyudono," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang dicuri kedua tersangka. Yaitu sepeda motor Honda Beat yang dicuri di tempat parkir hiburan malam. Kemudian Honda Scoopy yang dicuri di Warnet Ngaru-aru Banyudono dan sepeda motor Yamaha F1ZR yang dicuri tersangka dari rumah salah seorang anggota polisi.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian, dua orang menggunakan kunci palsu," imbuh dia.
"Jadi pelaku ini adalah warga Boyolali sehingga dia mengetahui medan atau wilayah Boyolali dan tempat kejadian dengan tempat tinggal pelaku ini tidak jauh. Jadi dia mengetahui aktivitas dari masyarakat sekitar," sambungnya.
Untuk motor Beat telah dijual tersangka dengan harga Rp 4,7 juta di wilayah Gemolong, Sragen. Kemudian F1ZR dijual di daerah Kecamatan Nogosari, Boyolali dengan harga Rp 5 juta. Sedangkan Scoopy dipakai sendiri oleh salah satu tersangka.
"Untuk uang hasil penjualan ini juga kita amankan dari pelaku. Kami juga mengamankan sarana komunikasi dari pelaku, bagaimana dia merencanakan dan mengatur pencurian tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Joko, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan motif ekonomi. Yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi (kedua tersangka) masih usia produktif sebenarnya, namun mengambil jalan pintas untuk mencari uang dengan melakukan pencurian. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat Boyolali untuk selalu waspada, di mana dia meletakkan barang berharga utamanya sepeda motor agar dipastikan dalam keadaan aman posisi terkunci setang," imbaunya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut Joko menyampaikan, pada kesempatan itu pihaknya juga menyerahkan tiga sepeda motor yang dicuri kedua tersangka kepada para korban. Sehingga bisa digunakan untuk transportasi sehari-hari karena saat ini jelang Lebaran.
"Namun proses hukum tetap lanjut. Jadi sewaktu-waktu motor ini diperlukan dalam persidangan dimohon dihadirkan," paparnya.
Joko juga mengakui bahwa salah korban pencurian sepeda motor oleh kedua tersangka ini adalah merupakan anggota Polres Boyolali.
"Salah satu korban kebetulan adalah anggota kami sendiri, yaitu anggota Reskrim Polsek Teras. Motor itu dicuri di rumahnya. Karena berdekatan rumahnya (rumah tersangka dan korban). Jadi dia tahu sehari-hari aktivitas warga sekitar termasuk mungkin aktivitas dari teman kita. Dia (tersangka) juga tahu bahwa itu polisi, tapi tetap juga diambil sepeda motornya," kata Joko.
Sementara itu, tersangka Yogi mengaku yang mencuri motor milik anggota Polres Boyolali itu. Dia juga tahu bahwa itu anggota polisi dan mengenalnya.
"Kenal sudah lama. Teman. Satu lingkungan (tempat tinggal)," kata Yogi.
Dia mengakui mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR itu di rumah anggota polisi tersebut pada malam hari. Motor kemudian didorong dan untuk menghidupkan mesin motornya diblandrek menggunakan kunci duplikat. Motor itu kemudian dijual Rp 5 juta di daerah Nogosari, Boyolali.
"Untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Senada diakui tersangka Catur. Dia melakukan pencurian karena motif ekonomi. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
(rih/apl)