Polresta Solo Bekuk Pria Sragen Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Polresta Solo Bekuk Pria Sragen Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 13 Mar 2025 05:01 WIB
Pria asal Sragen, RW (20), yang diamankan Polresta Solo usai lakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).
Pria asal Sragen, RW (20), yang diamankan Polresta Solo usai lakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025). Foto: dok. Humas Polresta Solo
Semarang -

Polresta Solo membekuk pria asal Sambung Macan, Kabupaten Sragen, berinisial RW (20). Ia diamankan usai nekat menghamili dan menganiaya anak di bawah umur asal Mojosongo, Kota Solo, SN (16).

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, RW melakukan aksinya kepada SN itu selama menjalin hubungan pacaran. Ia lantas diamankan di rumahnya, di Kecamatan Sambung, 28 Februari lalu.

"Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengungkapkan, hubungan keduanya itu bermula dari kenalan di media sosial. Setelah akhirnya berpacaran, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji tak akan membuat korban hamil.

"Terduga berkenalan di TikTok dan pada Rabu (1/1/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran," sambung Sigit.

Pelaku pun telah melakukan tindakan asusila itu sebanyak 5 kali di sebuah rumah kontrakan di Debegan, Mojosongo, Kota Solo, hingga korban hamil.

Tak hanya itu, Sigit menambahkan, pelaku juga disebut beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur itu. Ia melakukan kekerasan lantaran emosi dengan korban yang disebut selalu mengungkit mantan kekasihnya.

"Pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar," jelasnya.

"Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Solo untuk ditindak lebih lanjut. Pihak kepolisian mengamankan pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," pungkasnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads