Sederet Sanksi Tegas untuk 2 Oknum Polisi Pemeras Remaja di Semarang

Sederet Sanksi Tegas untuk 2 Oknum Polisi Pemeras Remaja di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 17 Feb 2025 17:45 WIB
Kedua oknum polisi pemeras remaja usai menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Kedua oknum polisi pemeras remaja usai menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Dua oknum polisi yang memeras remaja di Kota Semarang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi. Keduanya juga akan diberikan pembinaan mental.

"Dikenakan mutasi bersifat demosi, untuk Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto usai sidang yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Artanto menjelaskan pimpinan sidang menyatakan dua oknum tersebut melakukan perbuatan tercela. Mereka harus melaksanakan sisa penahanan atau penempatan khusus selama 13 hari. Mereka juga harus meminta maaf kepada korban dan institusi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil putusan bahwa perilaku terduga pelanggar adalah perbuatan tercela. Kemudian kedua, menjalankan patsus 30 hari, berarti harus jalankan (sisanya) 13 hari lagi patsus. Akan dilaksanakan pembinaan mental satu bulan," jelas Artanto.

"Yang bersangkutan diminta meminta maaf di depan sidang KKEP terhadap institusi Polri maupun korban. Sudah dilaksanakan dan direkam dan diserahkan ke korban," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan beberapa hal meringankan yaitu dua oknum tersebut berkata jujur dan menerima hasil sidang. Selain itu orang tua korban juga memaafkan. Namun, Kusno lebih berat karena sebelumnya pernah disidang karena menelantarkan keluarga.

"Kalau memberatkan tidak ada kecuali Kusno yang pernah sidang disiplin. Meringankan, berjalan lancar, jujur menyampaikan kepada hakim, tidak ditutupi, menerima hasil vonis putusan. Orangtua korban menyatakan memaafkan perilaku terduga pelaku," tegasnya.

"Kusno pernah jalani sidang disiplin sehingga lebih memberatkan daripada Roy. (Kasusnya) Menelantarkan keluarga dan sudah selesai dan keluarga sudah rujuk dan bergabung kembali," kata Artanto

Dengan sanksi mutasi dan demosi tersebut, maka kedua oknum itu akan pindah tugas dengan diturunkan jabatan atau bahkan tidak memiliki jabatan. Artanto menjelaskan Biro SDM Polda Jateng yang akan mengatur soal mutasi tersebut. Untuk diketahui, Kusno sebelumnya merupakan anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Roy merupakan anggota Polsek Tembalang.

"Demosi istilahnya dilepas jabatannya kemudian dipindah di luar. Bisa jabatan lebih rendah atau tidak mendapat jabatan," tegasnya.

Sidang kode etik tersebut digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Usai sidang, kedua oknum tersebut berjalan dikawal anggota Propam menuju ruang transit. Keduanya memakai rompi hijau dan juga masker.

Mereka disidang karena melakukan pemerasan pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara. Mereka memeras dua muda-mudi yang berada di dalam mobil dengan meminta uang Rp 2,5 juta. Selain itu ada satu warga sipil berinisial S yang ikut terlibat.

Perkara pidana pemerasannya kini ditangani Polrestabes Semarang. Artanto menegaskan oknum itu akan tetap mengikuti proses pidana meski tidak ada pemecatan. Sehingga status mereka masih anggota Polri.

"Saat yang bersangkutan jalani sidang pidana masih jadi anggota Polri," tegasnya.




(aku/afn)


Hide Ads