Polda Jateng Gelar Sidang Etik 2 Oknum Polisi Peras Remaja di Semarang

Polda Jateng Gelar Sidang Etik 2 Oknum Polisi Peras Remaja di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 17 Feb 2025 14:38 WIB
Suasana ruang sidang lokasi Sidang Etik 2 oknum polisi di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Suasana ruang sidang lokasi Sidang Etik 2 oknum polisi di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Polda Jateng menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi Polrestabes Semarang yang memeras dua remaja di Telagamas, Semarang Utara. Sidang oknum berinisial Aiptu K dan Aipda R itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan sidang kode etik berlangsung di ruang sidang lantai 2 Polda Jateng. Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

"Sidang kode etik, dua anggota yang bermasalah itu. Dimulai sekitar jam 10.00 WIB. Dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo Pamen Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng," kata Artanto saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Selain itu, dua korban juga datang. Hingga pukul 12.50 WIB, sidang masih berlangsung.

"Saksi dari anggota ada sekitar empat. Pelapor atau korban sendiri (tidak termasuk empat). Langkah selanjutnya yang bersangkutan menerima atau tidak, banding atau tidak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pemerasan yang dilakukan Aiptu K dan Aipda R itu terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara. Mereka memeras dua muda-mudi yang berada di dalam mobil dengan meminta uang Rp 2,5 juta. Selain itu ada satu warga sipil berinisial S yang ikut terlibat.

Peristiwa itu menjadi heboh setelah korban perempuan berteriak dan warga berdatangan. Video salah satu oknum polisi yang membela diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Kepolisian viral.

Dua oknum itu langsung ditangani Polda Jateng secara internal terkait pelanggaran etik. Sedangkan kasus pidana pemerasan ditangani Polrestabes Semarang.




(aku/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads