Apakah Daging Ikan Hiu Boleh Dimakan? Ini Penjelasan Halal atau Tidaknya

Apakah Daging Ikan Hiu Boleh Dimakan? Ini Penjelasan Halal atau Tidaknya

Anindya Milagsita - detikJateng
Minggu, 28 Sep 2025 11:48 WIB
Apakah Daging Ikan Hiu Boleh Dimakan? Ini Penjelasan Halal atau Tidaknya
Ikan hiu. (Foto: Oleksandr Sushko/Unsplash)
Solo -

Daging ikan hiu bagi sebagian orang mungkin terdengar sebagai bahan makanan yang tidak familiar untuk dijumpai dalam keseharian. Inilah yang membuat tidak sedikit di antara kamu yang justru dibuat penasaran tentang, "Daging ikan hiu boleh dimakan atau tidak, sih?"

Meskipun terdengar sebagai sebuah jenis daging ikan yang cukup jarang dijumpai, tapi nyatanya ikan hiu termasuk santapan yang cukup populer di sejumlah negara. Tak hanya dagingnya saja, beberapa wilayah di belahan bumi lain menjadikan sirip ikan hiu sebagai salah satu makanan laut atau seafood favorit.

Seperti dijelaskan dalam The Spruce Eats, pasar daging hiu di Amerika Serikat mengalami perkembangan yang cukup pesat dari waktu ke waktu. Ini dikarenakan di negara tersebut, praktik jual-beli daging ikan hiu dianggap legal. Hal yang dilarang atau dianggap ilegal di Amerika Serikat soal daging ikan hiu adalah saat sirip ikan hiu dipotong atau diambil begitu saja, lalu tubuh ikan tadi dilemparkan kembali di air hingga mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia sendiri, terdapat regulasi yang mengatur tentang boleh atau tidaknya mengonsumsi daging ikan hiu. Terlebih lagi ada sejumlah penelitian yang mengungkap fakta di balik kandungan yang ada pada daging ikan hiu ini. Hal inilah yang menarik untuk ditelisik secara lebih mendalam apakah daging ikan hiu boleh dimakan atau tidak. Simak uraiannya berikut ini.

Poin utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Daging hiu memang jarang ditemui, tapi di beberapa negara justru populer, termasuk sirip hiu yang dijadikan makanan laut.
  • Di Amerika, jual-beli daging hiu diperbolehkan, namun praktik memotong sirip lalu membuang tubuh hiu dilarang.
  • Di Indonesia, konsumsi daging hiu diatur lewat aturan khusus dan diteliti kandungan gizinya.

Apakah Daging Ikan Hiu Boleh Dimakan?

Konsumsi daging ikan hiu di Indonesia bisa dibilang sebagai sesuatu yang belum umum untuk dilakukan. Ini lantaran ada beberapa daerah di Indonesia yang justru memberlakukan larangan tentang konsumsi atau menangkap ikan hiu jenis tertentu.

Salah satu aturan resmi yang mengatur tentang penangkapan ikan hiu tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 5/Permen-KP/2018. Melalui peraturan tersebut, ikan hiu koboi dengan nama ilmiah Carcharhinus longimanus dan hiu martil Sphyrna spp., termasuk jenis hiu yang mengalami penurunan populasi.

Oleh sebab itulah, ditetapkan bahwa kedua jenis ikan hiu tadi dilarang untuk keluar dari wilayah negara RI. Tak hanya larangan untuk pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil dalam kondisi hidup saja, tapi juga berbagai produk yang sudah diolah dengan cara apa pun. Terutama apabila produk tersebut berbahan baku ikan hiu koboi dan hiu martil.

Kendati begitu, larangan yang tercantum di dalam peraturan tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun 2018 silam. Larangan untuk menangkap ikan hiu juga ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012.

Di dalam Pasal 6 aturan tersebut dijelaskan ada beberapa spesies ikan hiu yang dilindungi. Disebutkan dalam ayat (1) pasal tersebut, ikan hiu dalam Class Chondrichthyes, Subclass Elasmobranchii, dan Subdivision Selachii termasuk dilindungi. Sementara itu, di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diuraikan dengan rinci larangan penangkapan atau perburuan biota laut dengan bahan atau alat tertentu.

Larangan tersebut berlaku pada teknik menangkap dengan bahan beracun, bahan peledak, jaring lingkar, jaring 'maorami' dan alat tangkap lainnya. Namun demikian, belum diperoleh adanya aturan resmi tentang larangan konsumsi daging hiu laut.

Sebaliknya, ada kandungan ikan hiu yang patut dipertimbangkan oleh setiap orang sebelum mengonsumsinya. Dikutip dari buku 'Panduan Mudah Memilih Ikan Segar untuk Dimasak' karya Erlita Mega, beberapa daging ikan hiu punya kandungan merkuri yang cukup tinggi. Salah satunya pernah diungkap oleh Mote Marine Laboratory's Center for Shark Research, bahwa di dalam daging ikan hiu ditemukan kandungan merkuri yang jumlahnya melebihi batas normal yang dianjurkan. Anjuran tersebut mengacu pada Food and Drug Administration.

Di samping itu, ikan hiu juga dikenal sebagai predator puncak di lautan. Maka saat populasi hiu berkurang dalam jumlah yang drastis akibat perburuan liar, maka dikhawatirkan hewan yang berada di bawah rantai makanan mengalami penambahan jumlah yang pesat dan menjadikannya tidak seimbang. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya kemungkinan hewan laut yang berada di ambang kepunahan.

Lebih lanjut, menurut data World Wide Fund for Nature per tahun 2013 lalu, hiu diperkirakan akan punah dalam kurun waktu sekitar 55 tahun mendatang. Ini lantaran adanya penangkapan kisaran 100 juta hiu tiap tahunnya, yang diibaratkan ada 3 hiu tertangkap setiap detiknya.

Tak hanya soal kepunahan saja yang menjadi perhatian, kandungan yang ada di dalam daging hiu juga tak kalah perlu dicermati. Dikatakan hiu mengandung logam berat atau merkuri sekitar 6-12 kali lebih tinggi dari batas aman untuk dikonsumsi.

Untuk itu, boleh atau tidaknya konsumsi hiu dapat dikembalikan kepada masing-masing individu. Ini dikarenakan setiap orang dapat memberikan dampak tentang tindakan yang diambil soal konsumsi ikan hiu itu sendiri.

Daging Ikan Hiu Halal atau Haram?

Setelah mengetahui gambaran tentang konsumsi ikan hiu, tidak sedikit orang yang mungkin penasaran soal halal atau tidaknya makan ikan hiu menurut Islam. Dalam ajaran Islam akan merujuk pada dalil di dalam Al-Quran dan hadits As-Sunnah.

Menurut buku 'Fiqih' karya Udin Wahyudin, dkk, dijelaskan semua binatang laut atau semua binatang yang hidup di dalam laut halal untuk dimakan. Ini lantaran menurut pandangan Islam, halalnya semua binatang laut dikarenakan sebagai bagian dari rezeki Allah SWT.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya dalil Al-Quran yang menyatakan kehalalan hewan di laut. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Maidah ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦

Uḫilla lakum shaidul-baḫri wa tha'âmuhû matâ'al lakum wa lis-sayyârah, wa ḫurrima 'alaikum shaidul-barri mâ dumtum ḫurumâ, wattaqullâhalladzî ilaihi tuḫsyarûn.

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Sementara itu, di dalam laman resmi Halal MUI, turut dijelaskan pandangan soal halal atau tidaknya makan ikan hiu. Dijelaskan ikan hiu dianggap sebagai hewan yang bertaring dan buas di lautan. Padahal ada sebuah hadits yang menyatakan hewan buas dan bertaring haram untuk dimakan. Melalui sebuah riwayat dari Ibnu 'Abbas, disampaikan:

"Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (H.R. Muslim).

Kendati begitu, hewan buas dan bertaring yang dimaksud adalah yang tinggal di daratan. Tidak termasuk hewan yang hidup di air.

Merujuk dari Surat Al-Maidah ayat 96 tadi, seluruh hewan di laut dinyatakan halal untuk dikonsumsi. Senada dengan firman Allah SWT dalam ayat tersebut, ada sebuah riwayat hadits yang menerangkan tentang kehalalan apa yang dihasilkan oleh laut. Melalui riwayat lainnya Abu Hurairah berkata:

"Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?' Rasulullah saw lantas menjawab, 'Air laut itu suci dan bangkainya pun halal'." (H.R. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Meskipun dihalalkan atas segala hal yang ada di laut, di dalam Islam juga terdapat pengecualian terhadap sesuatu yang justru menimbulkan mudharat atau bahaya. Dalam sumber yang sama diterangkan hal-hal yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, maka termasuk pengecualian dari kehalalan sebuah makanan. Wallahu a'lam.

Demikian tadi penjelasan mengenai boleh atau tidaknya memakan daging ikan hiu lengkap dengan halal maupun tidaknya bahan makanan tersebut. Semoga menjawab, ya.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads