Apakah Kopi Luwak Halal? Ini Bahan Baku dan Hukum Meminumnya dalam Islam

Apakah Kopi Luwak Halal? Ini Bahan Baku dan Hukum Meminumnya dalam Islam

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Sabtu, 13 Sep 2025 10:05 WIB
Hari Kopi: Dari kopi luwak asal Indonesia sampai manfaat kesehatan minum kopi, inilah 13 fakta tentang kopi
Ilustrasi kopi luwak. (Foto: BBC Magazine)
Solo -

Kopi luwak dikenal sebagai salah satu minuman termahal di dunia yang memiliki rasa nikmat. Namun bagi umat Islam, kelezatan ini menyisakan tanda tanya, apakah kopi luwak halal? Pertanyaan ini muncul mengingat proses pembuatannya memanfaatkan "kotoran" yang berasal dari pencernaan luwak.

Kopi luwak sebenarnya adalah biji kopi biasa, tetapi mengalami proses fermentasi alami di dalam tubuh luwak. Buah kopi yang dimakan luwak akan dicerna daging buahnya, sementara bijinya tetap utuh dan keluar bersama kotoran. Setelah itu, biji dibersihkan, dijemur, lalu diproses seperti kopi pada umumnya. Proses inilah yang membuat cita rasa kopi luwak menjadi khas dan berbeda dari kopi biasa.

Keunikan proses inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang menganggapnya najis karena berasal dari kotoran, namun ada pula yang menilai bijinya tetap suci setelah dibersihkan. Untuk menjawab keraguan itu, mari kita pahami penjelasan tentang bahan baku serta hukum minum kopi luwak menurut pandangan Islam berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Kopi luwak adalah minuman khas Indonesia yang terkenal dengan rasa unik dan harga mahal.
  • Proses pembuatannya menggunakan biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum halal-haram.
  • Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010 menegaskan bahwa kopi luwak halal setelah disucikan dan boleh dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

Fatwa MUI tentang Kopi Luwak

Kabar baiknya, umat Islam bisa turut menikmati kelezatan kopi luwak tanpa rasa khawatir karena produk ini halal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut ditegaskan melalui Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak.

Fatwa MUI menjelaskan bahwa kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan luwak, lalu keluar bersama kotorannya. Meski demikian, ada syarat khusus yang menyertai, yaitu biji tersebut masih dalam keadaan utuh karena terlindungi kulit tanduknya dan biji kopi luwak masih bisa ditanam kembali. Jika memenuhi syarat tersebut, biji kopi tidak dianggap rusak atau hancur.

Dari sisi hukum, kopi luwak dikategorikan sebagai mutanajjis atau barang yang terkena najis, tetapi bukan najis itu sendiri. Artinya, biji kopi yang melewati pencernaan luwak tetap bisa disucikan. Setelah proses penyucian dilakukan dengan benar, kopi luwak berstatus halal dan boleh dikonsumsi umat Islam.

MUI juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk memproduksi maupun memperjualbelikan kopi luwak. Dengan demikian, umat Islam tidak hanya diperbolehkan meminumnya, tetapi juga bisa mengembangkan usaha kopi luwak tanpa khawatir melanggar syariat.

Dasar Hukum Fatwa Kopi Luwak Halal

Fatwa ini berdasar pada sejumlah dalil, baik ayat suci Al-Quran, hadits, hingga pendapat ulama. Berikut ini detail dasar hukumnya.

1. Ayat Al-Quran

Dasar pertama merujuk pada beberapa ayat Al-Quran yang menekankan pentingnya mengonsumsi makanan halal dan baik.

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqoroh [2]: 172).

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS. Al-Maidah [5]: 88).

"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian..." (QS. Al-Baqarah [2]: 29).

"...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raaf [7]: 157).

2. Hadits

Selain Al-Quran, dasar hukum juga bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan ketetapan halal, haram, dan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah:

"Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan." (HR. At-Turmudzi dan Ibn Majah).

"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya (Al-Quran) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya. Sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun." (HR. Al-Hakim).

3. Pendapat Ulama

Pendapat ulama fiqih juga menjadi rujukan. Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan: "Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram."

Kitab Al-Majmu' Juz 2, hal. 573, menerangkan: jika ada hewan memakan biji tumbuhan lalu dikeluarkan kembali, selama biji tetap bisa tumbuh jika ditanam, maka hukumnya suci. Namun bagian luar biji harus disucikan karena terkena najis.

Kitab Nihayatul Muhtaj Juz II, hal. 284, juga menegaskan: "Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis. Bukan najis..."

Begitu pula dalam Kitab Hasyiyah I'anatus-Thalibin Syarh Fathul-Mu'in, Juz 1, hal. 82, yang menjelaskan bahwa biji yang dimuntahkan atau keluar bersama kotoran hewan, selama keras dan tetap bisa tumbuh, maka statusnya mutanajjis.

Mengenal Bahan Baku dan Proses Pembuatan Kopi Luwak

Menurut Pudji Rahardjo dalam buku Panduan Berkebun Kopi, jenis kopi luwak biasanya dibedakan dari biji kopi yang dikonsumsi luwak, yakni arabika dan robusta. Secara fisik, biji kopi luwak tidak jauh berbeda dengan kopi biasa. Namun bedanya, kopi luwak berasal dari buah yang dipilih langsung oleh luwak dan melalui fermentasi alami. Proses inilah yang membuat cita rasanya khas dan bernilai tinggi. Saat ini, terdapat dua metode pembuatan kopi luwak, mari simak penjelasan lengkapnya!

1. Kopi Luwak Alami (Liar)

Kopi luwak alami biasanya diproduksi di perkebunan kopi yang berdekatan dengan hutan. Prosesnya dilakukan dengan mengumpulkan biji kopi yang ditemukan di tempat-tempat luwak biasa membuang kotoran, seperti di rerumputan, tanah, atau tumpukan ranting. Setiap gumpalan biji kopi memiliki tingkat kesegaran yang berbeda, tergantung kapan biji tersebut keluar dari tubuh luwak.

Biji kopi yang masih segar kemudian direndam dan dicuci dengan air mengalir hingga benar-benar bersih, lalu dijemur di bawah matahari. Setelah kering, biji disimpan atau diproses lebih lanjut dengan cara di-huller untuk memisahkan kulit tanduknya. Hasil akhirnya adalah biji kopi luwak alami yang siap disortasi agar menghasilkan mutu terbaik.

Uji cita rasa kopi luwak alami menunjukkan karakter yang seimbang antara asam, pahit, dan body, dengan aroma intens serta rasa manis yang bersih. Kadang juga muncul rasa buah. Namun, jika biji terlalu lama dibiarkan dan berjamur, kopi bisa memiliki rasa tanah (earthy) yang cukup kuat.

2. Kopi Luwak Kandang

Berbeda dengan kopi luwak alami, kopi luwak kandang dibuat untuk menjaga konsistensi produksi dan mutu cita rasa. Dalam sistem ini, luwak dipelihara dalam kandang khusus dan diberi buah kopi merah yang segar setiap hari. Luwak hanya memilih buah yang sesuai seleranya, sehingga biji yang keluar tetap berasal dari buah terbaik.

Selain kopi, luwak juga diberi pakan tambahan berupa buah lain, seperti pisang atau pepaya, serta potongan ayam atau ikan asin agar kesehatannya terjaga. Seekor luwak bisa menghasilkan sekitar 200 gram biji kopi kering per hari. Setelah keluar, biji diproses dengan cara yang sama seperti kopi luwak alami, yaitu dicuci, dijemur, di-huller, dan disortasi.

Berdasarkan uji cita rasa, kopi luwak kandang justru dinilai lebih baik dibanding kopi luwak alami. Hal ini karena pakan yang diberikan bisa dikontrol, selalu segar, dan berasal dari hasil petik merah. Dengan begitu, cita rasa bau tanah yang kadang muncul pada kopi luwak alami bisa dihindari.

Setelah menyimak penjelasan di atas, keraguan mengenai hukum meminum kopi luwak terjawab sudah. Jadi, ketika meminumnya, kita bisa mengingat bahwa kopi ini adalah bukti betapa alam dan tradisi bisa berpadu menghadirkan sesuatu yang istimewa.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads