Tak Bayar Sewa Tanah Kas Desa, SPBU Mudal Sleman Disegel Satpol PP

Tak Bayar Sewa Tanah Kas Desa, SPBU Mudal Sleman Disegel Satpol PP

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 21 Jul 2023 17:54 WIB
Satpol PP DIY segel tiga kompleks perumahan yang berdiri di lahan tanah kas desa di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (23/6/2023).
Ilustrasi penyegelan. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Yogyakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel SPBU Mudal di daerah Ngaglik, Sariharjo, Sleman. Selain perizinan sudah habis, pengelola juga sudah tidak membayar sewa lahan yang merupakan tanah kas desa (TKD) itu.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad melalui keterangan tertulisnya menjelaskan SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin.

"Demikian pula dengan sewa tanah yang tidak dibayarkan kepada pihak kalurahan," kata Noviar melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP DIY juga menyegel bangunan usaha Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo dan satu kos eksklusif 94 kamar di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak. Penutupan SPBU, tempat usaha, dan kos eksklusif itu dilakukan pada Kamis (20/7) kemarin.

"Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023," papar Noviar

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk kos eksklusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin," lanjutnya.

SPBU Mudal memiliki luas 2.000 m2, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1.600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo seluas 9.390 m2.

Lebih lanjut Noviar mengatakan sebelumnya ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus.

Namun, ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut. Maka dilakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini.

Diketahui, dalam Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD, seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.

"Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa-menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul," tutup Noviar.




(ahr/rih)


Hide Ads