Jaksa Geledah Dispertaru DIY, Sultan: yang Terlibat Kasus TKD Harus Diperiksa

Jaksa Geledah Dispertaru DIY, Sultan: yang Terlibat Kasus TKD Harus Diperiksa

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 13 Jul 2023 12:09 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (15/6/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (15/6/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mendukung langkah jaksa menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY kemarin. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus mafia tanah atau penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

"Nggak ada masalah wong seizin saya, saya yang minta supaya data bisa lengkap," kata Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/7/2023).

"Siapa pun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus kami periksa, siapa pun!" tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah dua ruang yakni ruang Kepala Dispertaru DIY dan Ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (Kabid P5).

Tak hanya di kantor Dispertaru DIY, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Sultan belum mengetahui apakah ada keterlibatan Krido dalam perkara ini. Ia masih menunggu laporan lengkap dari pihak Kejati DIY. Menurutnya, penggeledahan ini guna melengkapi data-data pemeriksaan.

"Kita tunggu, salah atau tidak kan belum tahu, jangan grusa-grusu, harus dilihat hasilnya seperti apa, datanya seperti apa, nah baru melangkah," jelas Sultan.

"Kan belum tentu salah juga, biarkan begitu belum tentu salah, tapi masalahnya kan melengkapi data-data, Kejati perlu melengkapi data-data yang ada," lanjutnya.

Saat ditanya soal kemungkinan memanggil Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Sultan akan menunggu laporan dari Kejati DIY terlebih dahulu.

"Udah nggak perlu, nanti akan ada report dari Kejaksaan, itu sebagai dasar kalau saya ketemu Pak Krido," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menggeledah kantor Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Dari informasi, dalam penggeledahan itu disita beberapa barang seperti dokumen, flash disk, hingga CPU.

"Iya (sita beberapa dokumen Dispertaru, CPU, flash disk)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/7).

"Ya pokoknya pengembangan penyidikan (kasus) Deztama," lanjutnya.

Selain kantor Dispertaru DIY, Anshar menyebut Kejati juga menggeledah satu unit rumah. Namun, dia belum memerinci pemilik rumah yang digeledah itu.

"Hari ini ada dua lokasi, rumah sama kantor (Dispertaru)," jelas Anshar.

Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino masih dalam proses persidangan. Tanah Kas Desa yang diperkarakan yakni di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Sleman.

Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso juga menjadi tersangka atas perbuatannya melakukan pembiaran kegiatan penyimpangan TKD di wilayahnya.




(rih/apl)


Hide Ads