Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY hari ini. Sekoper dokumen dan komputer disita.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan," kata Kasi Penerangan Kejati DIY, Herwatan melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang disita berupa CPU monitor, hard disk, flash disk, dokumen sebanyak 1 koper," lanjutnya.
Tak hanya di kantor Dispertaru DIY, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.
![]() |
"Yang disita berupa dokumen-dokumen sekitar 20 bendel," ujar Herwatan.
Tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara tersangka Agus Santoso dan hasil keterangan saksi dalam persidangan Robinson Saalino.
Sidang dengan terdakwa Robinson Saalino masih berlanjut. Sedangkan tersangka Agus Santoso diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.952.002.940.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino masih dalam proses persidangan. Tanah Kas Desa yang diperkarakan yakni di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Sleman.
![]() |
(dil/ahr)