Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di lahan tanah kas desa (TKD). Penutupan dilakukan di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.
"Iya. Hari ini kita menutup sementara terkait dengan aktivitas PT Abinaya (Maguwoharjo Football Park) dan Pangeran Riverside. Jadi dua lokasi ini sama, kami panggil waktu tanggal 9 Mei 2023," kata Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi di sela-sela penutupan, Kamis (22/6/2023).
Qumarul mengatakan pihak pengelola Maguwoharjo Football Park tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan TKD. Oleh karena itu, sesuai aturan aktivitas di lokasi itu harus dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini izinnya belum ada. Pemanfaatan TKD harus ada izin Gubernur," ucapnya.
Menurutnya, pada awalnya Satpol PP sudah memanggil pengelola. Saat itu pengelola menyatakan kesanggupannya untuk menutup usahanya. Namun, pihaknya ternyata menemukan mini soccer dan kafe itu masih beroperasi.
Adapun kafe yang disegel adalah Pangeran Riverside yang berdiri di lahan TKD di Jalan Selokan Mataram, Pugeran.
"Pelanggaran sama. Tidak memiliki izin Gubernur untuk penggunaan tanah desa," ucapnya.
Sementara itu, pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu mengaku sudah mengajukan izin pemanfaatan TKD sejak tiga tahun yang lalu.
"Saya harus menghormati keputusan. Kami sebenarnya sudah tiga tahun ngurus itu (perizinan). Kami sekarang ngurus sendiri kami dengan dinas terkait sudah berjalan baik tinggal urut-urutannya harus nanti dari Kabupaten ke Gubernur," kata Kahudi.
Menurutnya, ada banyak hal yang membuat proses perizinan memakan waktu lama. Di antaranya waktu itu di Maguwoharjo terjadi pergantian kepala desa, selain itu ada pergantian PT yang digunakan untuk mengajukan izin.
"Kebetulan waktu itu ada pergantian kepala desa di sini, kemudian tadinya saya pakai PT orang sekarang pakai PT sendiri," bebernya.
(ahr/apl)