Satpol PP DIY Bakal Tutup 8 Lokasi Terkait Penyalahgunaan TKD, Ini Rinciannya

Satpol PP DIY Bakal Tutup 8 Lokasi Terkait Penyalahgunaan TKD, Ini Rinciannya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 15:24 WIB
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023).
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menelusuri dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Satpol PP DIY menyebut ada delapan lokasi yang akan ditutup terkait kasus tersebut.

"Rencananya ada, karena ini sebetulnya ada delapan lokasi lagi yang sedang kita proses untuk penutupan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (13/6/2023).

Noviar merinci, delapan lokasi itu berada di Kabupaten Sleman. Bahkan, beberapa lokasi sudah didirikan rumah perseorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga perumahan, kemudian tiga kafe dan sebenarnya ada lagi 15 rumahnya, bukan perumahan tapi rumah individu," ucapnya.

"Yang jelas Sleman semua, satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik," lanjut Noviar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan lokasi yang paling luas, kata Noviar, berada di Maguwoharjo, Sleman. Menurutnya, di lokasi tersebut sudah terbangun kafe, vila, hingga lapangan mini soccer.

"Ada satu luasnya 2,8 hektare di Maguwoharjo, itu ada kafe, vila, mini soccer terus ada berbagai objek wisata di situ. Kalau ketentuannya diperkenankan tapi izin dulu," ucapnya.

Ditanya kapan penutupan delapan lokasi tersebut, Noviar mengaku masih dalam proses pemanggilan terhadap pengembang. Semua itu merujuk Pergub No 87 Tahun 2012 tentang tata cara operasi nonyustisi.

"Kami lakukan pemanggilan dulu, kepada pengembang termasuk pemilik untuk diproses dulu. Karena ada Pergub 87 dan di situ juga diatur dilakukan pemanggilan, BAP, setelah BAP lalu dilakukan penutupan," ujarnya.

Terkait alasan Satpol PP berencana menutup delapan lokasi tersebut, dia menduga karena ada penyalahgunaan TKD.

"Kalau secara resmi kan mungkin tidak ya, tetapi ini izinnya sesuai dengan Pergub No.34 tahun 2017, itu kan proses dari menyewa tanah kas desa itu harus dari keputusan kalurahan yang harus dibicarakan dulu dengan pihak BPKal dan habis itu dimintakan persetujuan dari gubernur melalui bupati," ucapnya.

Selanjutnya, merujuk Pergub tersebut pemohon harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah mendapat persetujuan keraton baru meminta izin gubernur.

"Nah, kemungkinan dia sudah mendaftar kesepakatan BPKal, atau sudah mendapatkan keputusan kalurahan atau bagaimana. Karena sesuai ketentuan dilarang melakukan aktivitas jika belum memiliki izin dari gubernur," katanya.

"Kalau sudah keluar izin dari gubernur baru dilakukan perjanjian sewa menyewa dengan kalurahan. Kalau belum ada sewa menyewa berarti kan belum haknya dia," lanjut Noviar.




(apl/dil)


Hide Ads