Para konsumen dalam bisnis properti yang ternyata dibangun di atas tanah kas desa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuntut pengembang untuk mengembalikan uangnya. Mereka melayangkan somasi kepada pengembang yang kini tengah menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa itu.
Saat ini sudah ada ratusan konsumen yang melapor ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45.
"Untuk seluruh korban yang sudah mengadu sekarang sekitar 250-an. Seluruh yang melaporkan kepada kita," kata Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja Ana Riana, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian menjelaskan, rata-rata korban yang mengadu ingin agar ada kepastian soal legalitas. Lalu ada yang ingin pengembalian uang. "Ada yang (beli) lunas, ada yang belum. Separuh lebih menginginkan pengembalian uang," bebernya.
Hingga saat ini tercatat ada 30 korban yang ingin agar kasus ini lanjut ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
"Yang sudah memberikan surat kuasa ke kita untuk lanjut litigasi itu sekitar 30 an, melalui kita," bebernya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan surat somasi kepada pihak Robinson Saalino. Isinya yakni soal pengembalian uang. Surat itu akan disampaikan pihak LKBH ke pengacara Robinson.
"Minggu depan saat sidang Robinson kita mau menyerahkan surat resmi dari kita, somasi pertama pengembalian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) didakwa merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman. Sidang perdana sudah digelar pada awal pekan ini.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Robinson mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata.
JPU menyebut terdakwa Robinson menerima Rp 29 miliar dari tanah kas desa yang dialihfungsikan menjadi lahan hunian tersebut. Uang tersebut diterima Robinson dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling dari penyewa atau disebut investor.
(ahr/dil)