Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diketahui pada Kamis (15/6) lalu. Bermula dari informasi anggota Polsek Temon tentang rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA yang setelah dicek oleh petugas imigrasi ternyata tidak mengantongi dokumen resmi.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Novi saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (21/6/2023).
Novi mengatakan ke 20 calon PMI ini berasal dari Magetan Jawa Timur, dan Grobogan, Wonosobo, Cilacap, Purworejo, Purwodadi, serta Semarang Jawa Tengah. Sebelumnya mereka ditampung di Bali selama 4 bulan dan mulai menginap di salah satu hotel di sekitar YIA sejak Senin (5/6). Sedianya mereka diberangkatkan ke New Zealand untuk dipekerjakan sebagai pekerja petik buah lewat jalur udara di YIA.
"Bahwa dari 20 orang nantinya akan dijadikan tenaga kerja migran di New Zealand," jelasnya.
Novi menjelaskan 20 calon PMI itu telah dibawa ke Polres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan. Dari 20 orang tersebut, dua di antaranya masih menjalani pemeriksaan intensif karena berperan sebagai perekrut sekaligus mengurus akomodasi selama di Jogja.
Dua orang itu berjenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk, Semarang dan ASP (46) warga Banyumanik, Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kulon Progo, diketahui ada dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang. Dua orang ini sekarang juga dalam pemeriksaan polisi.
"Dari hasil pengembangan kami kembali mengamankan dua orang yakni pasutri berinisial NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang. Mereka berperan sebagai perekrut," ujar Novi.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi sebuah buah buku tamu hotel OYO KP INN Bandara YIA, satu lembar hasil cetak screenshot foto bukti transfer bang BRI sejumlah Rp 45 juta.
Ada juga selembar hasil cetak screenshot foto kuitansi pembayaran uang Rp 50 juta untuk pembayaran biaya keberangkatan calon tenaga kerja migran.
"Selain itu kami juga mengamankan satu lembar tangkapan layar yang berisi WhatsApp grup yang bernama 'Nad Makeup' yang nama aslinya adalah Vera dan satu lembar tangkapan layar yang berisi kuitansi pembayaran sebesar Rp 12 juta untuk pelunasan program ke New Zealand," jelas Novi.
"Untuk saat ini kasus masih ditangani dan pengembangan lidik oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," imbuhnya.
Terkait nasib 18 PMI lain yang berstatus sebagai korban, Novi menyebut telah dievakuasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni. Mereka belum bisa pulang karena masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh oleh polisi.
"Untuk para korban sekarang berada di Rusunawa Giripeni, yang lokasinya tak jauh dari Polres Kulon Progo," ucapnya.
Dari pantauan detikJateng di lokasi pagi ini, kondisi rusunawa terlihat sepi. Seluruh kamar rusun yang dihuni para calon PMI itu juga tertutup rapat. detikJateng telah berupaya menemui mereka tapi tidak ada yang bersedia.
Pengelola Rusunawa Giripeni, Agus Dono, mengatakan seluruh calon PMI ini telah berada di rusunawa sejak Jumat (16/6) lalu. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 3 wanita dengan rata-rata usia 40 tahun.
"Untuk yang datang ke sini kan sudah koordinasi dengan pihak-pihak dari Polres dan Dinas Sosial Tenaga Kerja. Itu yang datang ke sini kemarin hari Jumat sore, sebanyak 18 orang terdiri dari cowok 16, cewek 3. Adapun kami dari pihak PU cuma untuk memfasilitasi tempat sini," ucapnya saat ditemui di lokasi, Rabu (21/6) pagi.
Agus menjelaskan calon PMI ini ditempatkan di 9 kamar. Masing-masing kamar diisi dua orang. Adapun kondisi mereka dalam keadaan sehat.
(aku/sip)