Kantor Imigrasi Jogja mengamankan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke luar negeri melalui Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo pagi tadi. Mereka harus berurusan dengan petugas imigrasi karena terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogja, Najaruddin Safaat mengatakan kelima WNI yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu berinisial S, TB, S, NS dan T dengan rentang usia 30-40 tahun.
Mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat, Kendal, Semarang, dan Klaten, Jawa Tengah, serta Lampongan, Jawa Timur.
Kelima orang ini diamankan ketika hendak berangkat dari YIA ke Malaysia dengan tujuan utama Makau.
"Mereka berangkat menggunakan alat angkut Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 Pada pukul 07.10 WIB melalui bandara YIA menuju Malaysia, untuk kemudian berencana meneruskan perjalanan menuju Makau," ujar Najaruddin dalam konferensi pers di YIA, Selasa (20/6).
Najaruddin mengatakan pihaknya mencegah keberangkatan kelima orang tersebut karena tidak bisa menunjukkan persyaratan bekerja di luar negeri. Hal ini diketahui dalam proses pemeriksaan di counter Imigrasi YIA.
"Mereka tidak dapat menunjukkan dan membuktikan tiket Malaysia ke Makau.Selain itu empat orang tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait di dalam negeri dan visa bekerja di negara tujuan. Adapun 1 orang memang sudah memiliki izin bekerja di Makau," jelasnya.
Najaruddin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tiga dari lima WNI itu menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan oleh KJRI Hongkong. Adapun satu orang lagi menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.
"Kemudian kalau dari keterangan yang bersangkutan ini mereka akan bekerja di sektor restoran," ucapnya.
"Selanjutnya kalau dilihat dari paspornya, beberapa memang ada yang pernah bekerja di luar negeri," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Jogja menduga ada praktik PMI nonprosedural.Berdasarkan hasil wawancara petugas terhadap para WNI, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan syarat bekerja di luar negeri dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Para WNI itu juga tidak langsung berangkat ke negara tujuan utama melainkan transit di negara lain dengan dalih berwisata. Hal ini ditengarai untuk mengelabui petugas imigrasi.
"Memang ini salah satu modus untuk bisa melewati petugas (imigrasi). Jadi mereka akan datang ke negara tujuan tapi tidak langsung. Jadi biar bisa berangkat mereka ke negara seperti Malaysia dulu dengan menyampaikan ini akan berwisata dan setelah itu mereka baru mengupayakan ke negara yang lain," ujar Najaruddin.
Terkait ada tidaknya agensi yang menaungi kelima WNI itu, Najaruddin menyebut masih dalam penyelidikan. Namun yang pasti, kata dia kelima orang ini datang secara bersamaan.
"Soal itu masih kami dalami ya. Tapi memang mereka datang bersamaan ketika proses pemeriksaan di counter imigrasi," ujarnya.
Najaruddin mengatakan terhadap kelima WNI itu, pihaknya memberlakukan penundaan keberangkatan tanpa batas waktu.
"Penundaan ini tidak ada durasinya, jadi memang ketika mereka belum sesuai prosedur, kita tunda. Tapi ketika mreka sudah bisa melengkapi, sudah ada rekomendasi itu mereka boleh berangkat," ucapnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
(apl/ahr)