Pemkab Bantul Buka Peluang Investor Bangun Mal, Begini Aturannya

Pemkab Bantul Buka Peluang Investor Bangun Mal, Begini Aturannya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 18:22 WIB
Image taken inside a shopping mall. There are lots of people walking around going to stores, buying things and consuming food and beverages. There are two floors with shops and boutiques. The ceiling is glass. The architecture is very modern and new and the general feel of the images is bright, clean, safe and positive.
Ilustrasi mal (Foto: iStock)
Bantul -

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mempersilakan jika ada investor yang akan bangun mal di Kabupaten Bantul. Sesuai aturan saat ini, lokasi pendirian mal atau pusat perbelanjaan berjarak minimal 2.000 meter atau 2 kilometer dari pasar rakyat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah mengatakan saat ini antara Pemkab dan DPRD masih melakukan review terkait Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

"Bahwa sampai dengan saat ini proses review terhadap Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan masih berjalan. Oleh karena itu pengaturan penyelenggaraan pusat perbelanjaan semestinya masih mengacu pada perda tersebut," kata Annihayah kepada detikJateng, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, istilah pusat perbelanjaan linier dengan mal. "Istilah pusat perbelanjaan itu linier dengan mal," ujarnya.

Terkait aturan izin pendirian mal di Bantul, Annihayah mengungkapkan bahwa sudah tertuang pada perda tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dan untuk pengaturan penyelenggaraan pusat perbelanjaan diatur pada Bab III Perda 21/2018. Juga pada bab ketiga tentang lokasi dan jarak pendirian Pasal 36 ayat 4 disebutkan bahwa pusat perbelanjaan dapat didirikan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling dekat dalam radius 2.000 meter dari pasar rakyat pada zona tersebut," jelasnya.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa pengajuan izin berusaha di Bantul saat ini terbilang mudah. Mengingat saat ini pengajuan sudah bisa melalui aplikasi online single submission risk based approach (OSS-RBA).

"Saat ini izin berusaha secara nasional dimohonkan melalui aplikasi OSS. Yang terpenting dari semua itu adalah pemohon izin mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja baik yang dari pusat maupun daerah," ucapnya.

Meski demikian, lanjutnya, saat ini belum ada investor yang berkomunikasi untuk mendirikan mal di Bantul. "Belum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul mempersilakan investor untuk masuk dan mendirikan mal di Bumi Projotamansari. Asal pengelola mal menyediakan lokasi untuk display produk UMKM asal Bantul.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul tidak pernah mengeluarkan larangan mendirikan mal. Bahkan, Halim menyambut baik jika ada investor atau pengembang yang ingin membangun mal di Bantul.

"Jadi mal tidak dilarang di Bantul, silakan saja dibangun asal sesuai dengan peraturan yang ada," kata Halim kepada wartawan di kantor DPRD Bantul, Selasa (13/6).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Halim pun tak melarang pembangunan mal di wilayahnya. Namun, dia berharap ada ruang khusus yang disediakan bagi UMKM asal Bantul.

"Jadi semua tenant yang ada di dalam mal tidak hanya diisi produk-produk luar negeri saja, tapi juga mengedepankan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM dari Bantul," ujarnya.

Halim menilai produk UMKM asal Bantul sudah mampu bersaing di pasar internasional. Terlebih, saat ini banyak produk lokal Bantul yang berkualitas ekspor.

"Selain produk UMKM dari Bantul kualitasnya bagus-bagus, harganya juga terjangkau. Jadi sangat layak jika produk UMKM Bantul mejeng di mal," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads