Mafia Tanah Nologaten Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 M, PH: Kami Keberatan

Mafia Tanah Nologaten Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 M, PH: Kami Keberatan

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 16:14 WIB
Kuasa hukum Robinson terdakwa mafia tanah Nologaten, Agung Pamula Ariyanto usai sidang di PN Jogja, Senin (12/6/2023).
Kuasa hukum Robinson terdakwa mafia tanah Nologaten, Agung Pamula Ariyanto usai sidang di PN Jogja, Senin (12/6/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Terdakwa penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Sleman, Robinson Saalino (33) didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,9 miliar. Pihak Robinson menyatakan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY itu.

Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menyebut pihaknya keberatan dengan beberapa poin dakwaan JPU.

"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan," ujar Agung kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.

"Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sidang perdana kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Robinson Saalino (33) selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa digelar secara hybrid di PN Jogja, Senin (12/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi.

Dalam dakwaan JPU, atas perbuatannya menguasai dan menggunakan TKD, Robinson dinilai telah melangkahi sejumlah aturan yang secara garis besar mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.

Beberapa aturan tersebut antara lain Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.

JPU juga menyebut terdakwa Robinson telah merugikan Negara lantaran menunggak biaya sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.

"Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 2.952.002.940," bunyi dakwaan yang dibacakan salah satu JPU dalam persidangan, Senin (12/6).




(rih/ams)


Hide Ads