Sidang perdana kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dimulai hari ini. Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) didakwa merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar.
Sidang digelar secara hybrid di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Jogja, pada Senin (12/6/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Adapun tanah kas desa yang diperkarakan yakni yang berada di Nologaten, Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Robinson mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, permohonan Area Singgah Hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru DIY, saat PT Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.
Adapun penggantian site plan terjadi setelah kepemilikan PT Deztama Putri Santosa beralih dari Denizar ke Robinson pada akhir 2017. Penggantian kepemilikan ini beralih dengan alasan kesulitan finansial.
Jaksa menyebut Robinson memperluas lahan sebesar 11.215 meter dengan cara pemagaran tanpa seizin Gubernur DIY. Ia pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Selanjutnya pada Juli 2020, di atas tanah dengan total luas 16.215 meter persegi yang telah dikuasainya secara ilegal itu, Robinson disebut membuat sejumlah kavling.
"Untuk disewakan kepada penyewa atau investor terdiri dari tipe kavling, kavling B dan C, maupun hunian dengan tipe mezzanine dan town house," bunyi dakwaan yang dibacakan salah satu JPU dalam persidangan, Senin (12/6/2023).
JPU menyebut terdakwa Robinson menerima Rp 29 miliar dari tanah kas desa yang dialihfungsikan menjadi lahan hunian tersebut. Uang tersebut diterima Robinson dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling dari penyewa atau disebut investor.
Rinciannya yakni kavling B dan kavling C sebanyak 66 unit senilai Rp 10.874.850.000, tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp 13.583.570.000, dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp 4.757.500.000.
"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT Deztama Putri Santosa Rp 29.215.920.000," terang JPU.
JPU menerangkan uang tersebut lalu dipakai terdakwa Robinson sebesar Rp 9.6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.
Selengkapnya di halaman berikut.
Rugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah merugikan negara lantaran menunggak biaya sewa TKD di Nologaten, Caturtunggal sejak 2018.
"Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 2.952.002.940," kata jaksa.
Menurut JPU, dalam perbuatannya menguasai dan menggunakan tanah kas desa, Robinson dinilai telah melangkahi sejumlah aturan yang secara garis besar mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.
Beberapa aturan tersebut antara lain Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Robinson dengan pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas JPU.