Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Zaenur, pertimbangan MK dalam putusan ini lemah.
"Saya sangat mengkritik keras sebenarnya terhadap putusan MK 112 ini. Kenapa harus ada kritik ya karena ini putusan sudah menjadi barang publik, sudah diputus dalam forum yang terbuka untuk umum. Ini saatnya publik untuk membaca secara kritis," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Menurut Zaenur, logika yang dibangun MK lemah. Sebab, MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu basis utamanya adalah kalau masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun dianggap diskriminatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sama sekali tidak benar. Saya melihat argumentasi ini sangat lemah. Kenapa? Ya karena selain KPK ada lembaga-lembaga negara lain yang masa jabatannya tidak lima tahun," jelasnya.
Soal masa jabatan apakah harus lima tahun atau boleh kurang dari lima tahun bagi Zaenur itu kewenangan dari pembentuk undang-undang yaitu DPR. Termasuk pemerintah yang membentuk undang-undang.
"Seharusnya MK tidak ikut menentukan masa jabatan satu jabatan publik," tegasnya.
Zaenur khawatir perpanjangan masa jabatan ini akan memengaruhi independensi KPK.
"Itu dikhawatirkan bisa memengaruhi independensi pimpinan KPK, karena mereka ingin maju lagi dan dipilih lagi gitu kan, dan MK mengatakan penilaian kinerja gitu, ya itu dilakukan oleh Presiden dan DPR," ujar Zainur.
Dilansir detikNews, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar, Jumat (26/5), dikutip dari detikNews.
Fajar menjelaskan pertimbangan keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," ujarnya.
Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
(dil/ams)