Lurah Caturtunggal Sleman, Agus Santoso, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mewanti-wanti para lurah yang nakal.
"Yang menyalahgunakan (tanah kas desa) ya ditunggu saja," tegas Sultan saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (19/5/2023).
"Kalau lurah lain nggak menyalahgunakan ya nggak papa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Sultan tidak mempersoalkan penetapan Agus Santoso yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sultan berharap pihak yang terlibat penyalahgunaan tanah kas desa sebaiknya segera diproses hukum.
"Ya ra papa (ya nggak apa-apa), mesti takon aku, mbok takon polisi (kok selalu tanya saya, tanya polisi saja). Yang melakukan mereka," ujar Sultan.
"Ya pokoknya yang melibatkan diri (dalam kasus TKD) berproses lah, gitu aja," sambung Sultan.
Terkait status Agus Santoso sebagai Lurah aktif, Sultan mengaku akan melihat peraturan soal pemberhentian yang bersangkutan.
"Ya belum, belum. Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu," ucap Sultan.
Sementara itu, Pemkab Sleman berencana untuk mengadakan sosialisasi soal tanah kas desa bagi seluruh lurah. Pemkab pun bakal menggandeng UGM.
"Kami kerja sama dengan fakultas hukum ugm, 6-7 (Juni) di UGM nanti diadakan sosialisasi pemanfaatan TKD," kata Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Jumat (19/5).
Di sisi lain, terkait jabatan Agus Santoso nantinya bakal diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Lurah. Hal ini agar tidak ada kekosongan jabatan.
"Nanti akan segera kita proses. Nanti akan segera ada Plh, ini kan sudah tersangka ya, nanti plh dulu. Baru nanti Pj nya, tapi ini Plh dulu," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wulantara.
Pihaknya pun memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu dengan kasus ini.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Lurah Caturtunggal Sleman, Agus Santoso ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup. Agus sempat menjadi saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati, Rabu (17/5).
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Jaksa menilai Agus tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta," pungkasnya.
Simak Video "Video Sultan HB X Ngeluh ke DPR, Pemda DIY Kekurangan ASN"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)