Lagi! Satpol PP DIY Segel Perumahan di Tanah Kas Desa Maguwoharjo Sleman

Lagi! Satpol PP DIY Segel Perumahan di Tanah Kas Desa Maguwoharjo Sleman

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 16 Mei 2023 17:24 WIB
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023).
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Sleman -

Satpol PP DIY menyegel perumahan Kandara Village, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Pengembang perumahan tersebut tak memiliki izin dari Gubernur DIY dalam penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi menyebut penyegelan perumahan tersebut lantaran pihak pengembang tak mengantongi izin penggunaan TKD.

"Ya hari ini kita melakukan penutupan untuk PT Indonesia International Capital karena menggunakan tanah desa seluas 39 ribuan meter persegi tidak memiliki izin," ujar Hadi kepada wartawan di sela penyegelan, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sebelum izin Gubernur itu harus ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang terkait dengan peruntukannya," tambahnya.

Hadi menyebut penyegelan perumahan ini telah melalui pemeriksaan sebelumnya. Selain itu sudah melalui koordinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan hari ini kemudian akan kami laporkan ke Pak Gubernur selaku yang memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan ini, paling lambat besok pagi," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun Satpol PP, Hadi menjelaskan ada 150 unit rumah yang sudah berdiri dan sebagian sudah laku terjual. Jumlah tersebut belum termasuk rumah yang belum selesai terbangun.

Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023).Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng

Bahkan, lanjut Hadi, ada satu rumah yang terjual baru-baru ini dengan harga Rp 190 juta dengan dibuktikan kuitansi bercap lunas.

"Kami juga menemukan fakta bahwa ada transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 31 Maret 2023, itu rumah ini di transaksi itu dinilai 190 juta. Data yang kami dapatkan itu juga ada bukti kuitansi yang sudah dicap lunas," jelas Hadi.

"Luas tanah kalau dari surat perjanjian di akta notaris itu dengan luas 50 meter persegi, rumahnya tipe 36. Itu yang harganya 190 juta," lanjutnya.

Hadi menuturkan, direktur dari PT Indonesia International Capital ini juga inisial RS (33) yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dengan disegelnya Kandara Village ini, berarti sudah ada empat perumahan di TKD yang sudah ditindak Satpol PP. Keempatnya, menurut Hadi, diduga juga diotaki oleh RS walaupun dengan nama PT yang berbeda-beda.

"Untuk saat ini sudah empat, yang pertama di Nologaten, November 2022. Kemudian yang Candibinangun, Kemudian yang d'Jonas (Maguwoharjo), yang keempat ini (Kandara Village)," jelas Hadi.

"Informasinya itu (diotaki RS), cuma yang di aktanya itu ada nama yang berbeda, tapi kalau yang Nologaten sama yang ini (Kandara) itu tertulis RS, kalau yang di D'Jonas itu informasinya nama direkturnya itu istrinya," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)


Hide Ads