Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil pihak yang diduga menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman, tanpa izin dari Pemda DIY. Ternyata penggunaan tanah kas desa itu tak hanya menjadi perumahan tapi juga kafe hingga lapangan futsal.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan memanggil tiga pihak terkait hal tersebut pada Kamis (11/5) kemarin. Menurutnya, dua pihak sudah hadir dan satu mangkir.
"Yang satu (hadir) itu 28 ribu (meter), jadi 2,8 hektare yang dipakai itu tidak mengantongi izin dari Gubernur maupun dari Kasultanan. Terus yang satu penggunaannya untuk futsal untuk kafe resto," jelas Noviar saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu lagi 18 ribu (meter), 1,8 hektare penggunaan untuk agrowisata itu juga tidak mengantongi izin. Itu kami sudah kami perintahkan untuk menghentikan usahanya. Dia itu sudah melakukan usaha satu sejak tahun 2020, dan satunya 2022," lanjutnya.
Sedangkan untuk pihak yang mangkir, menggunakan tanah kas desa untuk perumahan yang diduga tak berizin. Ironisnya, sebagian besar rumah di perumahan tersebut sudah dihuni.
Noviar menerangkan pihaknya sudah mencoba mendatangi kantor pengembang perumahan tersebut, namun kantor sudah kosong. Begitupun nomor kontak yang tertera di kantor juga tak bisa dihubungi.
"Yang tidak datang itu perumahan. Perumahan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen. Itu ditengarai juga tidak punya izin," jelas Noviar.
"Kami kemarin menitipkan (surat) panggilan kepada Lurah dan Pak RT, tapi dia pengelola nggak pernah datang ke sana," tambahnya.
Noviar menuturkan dari keterangan yang sudah didapat pada pemanggilan kemarin, dua pihak pengguna TKD hanya meminta izin kepada pemerintah desa terkait.
"Kalau yang dua (futsal dan agrowisata) ini saya lihat ada langsung perjanjian dengan pihak kelurahan langsung tapi kan kelurahan kan nggak bisa melakukan perjanjian sewa-menyewa kalau belum ada izin dari Gubernur," paparnya.
"Kalau terkait keterlibatan instansi lain (pemerintah desa) oknum ya itu ranah hukum biar kejaksaan atau penyidik," lanjutnya.
Kepada ketiga titik TKD di Maguwoharjo tersebut, Noviar mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan atau penyegelan pada minggu depan. Sedangkan di satu titik perumahan, hanya akan disegel satu gerbang saja.
Selain ketiga titik TKD di Maguwoharjo tersebut, Satpol PP DIY juga akan memanggil pihak-pihak pengguna TKD di wilayah lain yang juga diduga menyalahi izin atau tak berizin.
"Itu kan yang besok kami panggil hari Senin yang Panggang, Gunungkidul," tutup Noviar.
(ams/rih)