Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa Sleman Bertemu Kejati DIY, Ini Hasilnya

Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa Sleman Bertemu Kejati DIY, Ini Hasilnya

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 12 Mei 2023 19:07 WIB
Kondisi perumahan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, Jumat (5/5/2023).
Kondisi perumahan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, Jumat (5/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Perwakilan pembeli rumah di perumahan di Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka melakukan audiensi dengan pejabat di kejaksaan.

Perwakilan pembeli berinisial AW menjelaskan pihaknya dalam audiensi ini menegaskan jika para pembeli rumah ini merupakan korban dari pengembang.

"Jadi kami kirim surat (ke Kejati), Senin (8/5) ya. Kami berharap ada pencerahan, kami kan orang yang awam tentang hukum, jadi kita nggak mau salah melangkah," ujar AW setelah audiensi kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut AW, selama ini para pembeli perumahan itu terstigma sebagai komplotan dari pengembang dalam menyalahgunakan tanah kas desa. Padahal, mereka sangat dirugikan dalam kasus ini.

Hanya saja, lanjutnya, dalam audiensi itu kejaksaan menyatakan masih fokus menangani kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Depok, Sleman. Sedangkan kasus yang di Candibinangun belum diproses.

ADVERTISEMENT

"Intinya beliau (Kejati) nggak bisa action apa pun. Cuma kami minta saran-saran secara hukum itu ke depannya bagaimana," jelasnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari para korban ini. Ia juga menegaskan belum bisa berbuat apa-apa terkait hal tersebut.

"Karena (perumahan di TKD Candibinangun) belum kita tangani jadi kami belum bisa mendapat apa-apa," terang Ansar kepada wartawan di kantor Kejati DIY.

"Kalau keinginan dari warga, karena mereka merasa dirugikan, mereka minta ganti rugi," lanjutnya.

Ansar menambahkan, pihaknya mengapresiasi inisiatif para pembeli rumah di Candibinangun ini. "Warga yang Nologaten ini malah susah dipanggil jadi saksi, kita harapkan justru mereka yang datang," tutupnya.




(ahr/rih)


Hide Ads