Kejati DIY Usut Dugaan Mafia di Kasus Tanah Kas Desa

Kejati DIY Usut Dugaan Mafia di Kasus Tanah Kas Desa

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 13:34 WIB
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto di Balai Kota Jogja, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto di Balai Kota Jogja, Kamis (11/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, yang menjerat Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33). Diduga penyalahgunaan TKD by design.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap RS sudah masuk dalam proses pemberkasan. Ponco menyebut dugaan mafia tanah dalam penyalahgunaan TKD yang dilakukan secara masif, terstruktur, dan by design.

"Jadi kenapa masif itu di beberapa titik permasalahan TKD nanti rencana dari pengembangan itu akan kita tangani. Terstruktur itu sudah perusahaan-perusahaan dan PT kan, orangnya ya itu-itu saja. By design itu ya di-design dalam waktu yang lama," jelas Ponco saat ditemui wartawan di Balai kota Jogja, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, Ponco menyebut Kejati akan melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut. Lantaran dimungkinkan ada perusahaan pengembang atau tersangka lain yang terlibat.

Menurut Ponco, dalam kasus korupsi dimungkinkan pelaku dan perusahaan yang terlibat lebih dari satu.

ADVERTISEMENT

"Ya kita lakukan pemeriksaan, kalau masif itu kan lebih dari satu, yang jelas kan gitu. Kita masih lakukan pemeriksaan. Pengembangan-pengembangan," terang Ponco.

"Banyak (kemungkinan perusahaan yang terlibat), orangnya itu-itu aja kok sebenarnya, namanya mafia kan pinter," lanjutnya.

Selain itu, jika dalam proses pengembangan nanti ditemukan oknum perangkat desa yang terlibat, Ponco menegaskan akan menindak tegas.

Saat ini, para perangkat desa yang wilayahnya terdapat TKD yang disalahgunakan sudah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Jadi siapa pun yang terlibat itu nanti tetap akan kita, ya kita minta pertanggungjawaban, kita nggak pandang bulu kok," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati telah memeriksa setidaknya 40 saksi dalam kasus ini, yang terdiri dari beberapa elemen yakni masyarakat biasa, penghuni, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, dan ahli.

"Kalau hasilnya (pemeriksaan saksi) kan nanti ini sudah pemberkasan, hasilnya yang jelas mendukung untuk pembuktian," tutupnya.




(rih/sip)


Hide Ads