Sejumlah serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan long march. Rute yang dilalui massa aksi dalam rangka Hari Buruh ini dari tugu Jogja hingga kawasan Nol Kilometer Kota Jogja.
"Merupakan aksi gabungan dari majelis pekerja buruh Indonesia, serikat-serikat buruh di DIY, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan lain-lain," ujar Sekjen DPD KSPSI, Irysad Ade Irawan, kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Di Nol Kilometer Jogja, massa aksi kemudian berkumpul dan melakukan orasi. Menariknya, saat melangsungkan long march, masa aksi diiringi rombongan Bergodo di barisan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada peringatan Hari Buruh kali ini, serikat buruh melakukan aksi dengan membawa beberapa tuntutan, yakni mencabut Perpu Cipta Kerja serta mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023.
"Pada hari ini kami memperingati atau merayakan dengan dua hal, satu dengan pawai budaya dan juga mengajak pasukan bergodo rakyat, kemudian tuntutannya satu agar pemerintah Jokowi segera mencabut Perpu Cipta Kerja," jelas Irsyad.
"Kemudian yang kedua kami meminta kepada presiden Jokowi untuk memerintahkan Ida Fauziah agar mencabut permenaker nomor 5 tahun 2023 karena pada pokoknya dia menjadi dasar hukum untuk melakukan terkait upah," lanjutnya.
Selain itu, Serikat Buruh juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU-PPRT).
Sementara tuntutan untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Serikat Buruh mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan upah minimum hingga 50%. Upah yang layak disebut di angka Rp 4 juta.
"Kami mendesak kepada Gubernur DIY agar menaikkan upah buruh sebesar 50 persen karena upah buruh di DIY tidak cukup untuk memenuhi hidup layak," terang Irsyad.
"Hidup layak di angka 3,5-4 juta, kemudian upah minimum baru (dua) juta. Maka kita perlu kenaikan 50 persen supaya upah buruh di DIY bisa minimal sampai 3 juta," tutupnya.
(sip/sip)