Parkir Swasta di Jogja Boleh Naikkan Tarif saat Lebaran, Bisa Sampai Segini

Parkir Swasta di Jogja Boleh Naikkan Tarif saat Lebaran, Bisa Sampai Segini

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 14:59 WIB
Balai Kota Yogyakarta memiliki fasilitas parkir baru yang menggunakan teknologi hidrolik. Diketahui, bangunan vertikal ini menelan anggaran Rp 2,3 miliar.
Ilustrasi gerbang parkir. Foto: dok. detikJateng
Yogyakarta -

Para pengelola parkir swasta di Jogja diperkenankan menaikkan tarif parkir hingga 5 kali lipat dari tarif dasar pada lebaran mendatang. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020. Hanya saja, dia meminta pengelola parkir swasta memperhatikan dampak-dampaknya.

"Bukan berarti bisa langsung menerapkan, misalnya Rp 25 ribu untuk mobil. Tapi, sesuai dengan Perda juga," terang Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia meminta pengelola parkir swasta bijak dalam menaikkan tarif parkir. Dia mengingatkan bahwa kenaikan tanpa memperhitungkan dampak bisa membuat pengguna parkir keberatan.

"Bagaimana kelangsungan operasional di TKP tersebut, apakah ketika diterapkan membuat masyarakat jadi kapok, itu harus dipertimbangkan," kata Aziz.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebut pengelola parkir swasta wajib memasang papan berisi tarif parkir yang dikenakan. Selain itu parkir juga wajib menggunakan karcis.

"Kemudian, TKP swasta juga wajib membuat karcis tersendiri dan memasang tarif yang diberlakukan via banner, atau papan. Jadi, ada informasi dari awal, ketika masyarakat akan parkir di situ, ada kejelasan terkait harganya terlebih dahulu," ujarnya.

Adapun tarif dasar parkir sesuai Perda yakni sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.500 di jam berikutnya, lalu mobil Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 2.500 di jam berikutnya.

Sementara untuk bus sedang, dipatok tarif Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan Rp 12.500 di jam berikutnya, serta tarif bus besar ditetapkan Rp 75.000 tiga jam pertama dan Rp25.000 pada jam berikutnya.

"Misalnya di TKP Senopati (milik pemerintah) parkir selama 4 jam, ya, bayarnya Rp 100 ribu, gambarannya seperti itu, sudah berlaku sejak 2020," lanjut Aziz.

Menjelang lebaran ini, lanjut Aziz, pihaknya sudah menemui para pengelola parkir swasta untuk memberikan sosialisasi terkait tarif. Menurutnya, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran mengenai tarif.




(ahr/aku)


Hide Ads