Parkir-Warung di Bantul Jangan 'Nuthuk' saat Lebaran, Ini Sanksinya

Parkir-Warung di Bantul Jangan 'Nuthuk' saat Lebaran, Ini Sanksinya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 11:39 WIB
Ilustrasi tempat parkir
Ilustrasi tempat parkir. Foto: Getty Images/iStockphoto/undefined undefined
Bantul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta para pelaku wisata terutama pemilik usaha kuliner agar tidak menaikkan tarif secara tak wajar atau 'nuthuk' saat libur lebaran. Pemkab juga mengimbau agar tarif parkir di tempat-tempat wisata Bantul tidak naik.

Wakil Bupati (Wabup) Bantul Joko B Purnomo meminta semua pelaku wisata agar menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan yang datang ke Bumi Projotamansari saat musim Lebaran.

"Banyaknya wisatawan yang masuk Bantul saat libur Lebaran jangan dijadikan aji mumpung dengan memasang tarif kuliner yang 'nuthuk'. Itu akan mencoreng citra pariwisata di Bantul," kata Joko kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, instansi terkait seperti Dinas Pariwisata (Dispar) hingga Dinas Perhubungan (Dishub) telah berkoordinasi dengan para pelaku wisata dan pengelola parkir. Mengingat tarif kuliner dan tarif parkir biasanya naik saat libur lebaran.

"Hindari tindakan 'nuthuk' saat menarik parkir. Sebab untuk tarif parkir itu juga sudah ada aturannya sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Soal sanksi, Joko mengatakan juru parkir (jukir) yang memberlakukan tarif 'nuthuk' bisa dikenai sanksi dari teguran hingga proses hukum. Sedangkan pelaku usaha kuliner yang menerapkan tarif 'nuthuk'' biasanya dilakukan pembinaan.

"Bagi jukir yang nakal dari ringan sampai yang berat, jadi dari teguran, pembinaan, hingga proses hukum. Kalau untuk pedagang yang 'nuthuk' seperti pembinaan hingga teguran," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menjelaskan tarif parkir di kawasan objek wisata (obwis) bervariasi. Semua itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Bantul No 8 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a.

"Tarif parkir di objek wisata untuk sepeda kayuh Rp 1.000, motor Rp 5 ribu, kendaraan roda 4 Rp 10 ribu, kendaraan roda 6 Rp 20 ribu, dan kendaraan roda lebih dari 6 Rp 30 ribu," katanya Singgih saat dihubungi detikJateng.

Singgih melanjutkan, Dishub juga telah berkoordinasi dengan para pengelola parkir di obwis.

"Imbauan kepada petugas parkir sudah kita sampaikan rutin. Saat pembinaan kepada pengelola parkir selalu kita tekankan agar tidak ada yang menerapkan tarif parkir 'nuthuk'," ucapnya.

Singgih menambahkan, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mendapati tarif parkir 'nuthuk' bisa melaporkan secara langsung ke Dishub. Dishub menyediakan hotline 24 jam untuk menampung aduan masyarakat.

"Kalau ada temuan pelanggaran silakan lapor saja, kita sediakan hotline di nomor 08113103133," katanya.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads