Juru parkir (jukir) yang dikelola swasta atau masyarakat disebut bisa menaikkan tarif parkir di Kota Jogja saat libur Lebaran 2023. Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi, menyebut hal itu sesuai Perda dengan ketentuan yang harus dipenuhi para jukir.
"Dari aturan Perda parkir memang untuk pengelola swasta dimungkinkan waktu event tertentu dapat menaikkan (tarif parkir) maksimal 5 kali lipat (dari tarif dasar)," ujar Sumadi saat dihubungi detikJateng melalui pesan singkat, Minggu (16/4/2023).
Tarif dasar parkir itu, kata Sumadi, diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Kota Jogja nomor 2 tahun 2020 yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil. Meski begitu, Sumadi menghimbau agar jukir tidak menerapkan tarif maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumadi menambahkan, bagi para jukir yang dikelola swasta maupun masyarakat, pada lahan parkirnya wajib dipasangi banner atau penanda tarif yang diberlakukan di tempat parkirnya. Bagi para jukir yang melanggar ketentuan, lanjut Sumadi, akan diberi sanksi tegas.
"Harus dipasang banner tarifnya sehingga ada kejelasan, tapi kami imbau untuk tidak (menerapkan tarif) maksimal. Jika melanggar sanksinya, bisa ditutup," jelasnya.
Kenaikan tarif parkir saat Libur Lebaran di Jogja, menurut Sumadi hanya untuk jukir yang dikelola swasta maupun masyarakat. Ia menegaskan untuk lahan parkir yang dikelola pemerintah masih akan menggunakan tarif dasar.
Sumadi dalam wawancara sebelumnya memperkirakan Kota Jogja akan kedatangan sekitar 5,8 sampai 6 juta pendatang dan pemudik. Untuk itu pihaknya telah menyediakan kantong-kantong parkir, utamanya di sekitar lokasi wisata.
"Saya yakin, itu disamping mereka silaturahmi, tapi juga wisatawan yang datang ke Jogja. Kita sudah antisipasi, tempat parkir kita sudah siapkan, tidak hanya pemerintah tapi juga swasta," ujar Sumadi di Balai Kota Jogja, Jumat (14/4).
Sementara itu, Kapolresta Jogja, Kombes Saiful Anwar, mengimbau bagi para jukir swasta atau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan Pemkot Jogja dalam menerapkan tarif parkir. Ia juga menegaskan kepada masyarakat yang menemukan kejanggalan tarif parkir, bisa langsung melapor ke petugas.
"Kalau kami jangan sampai melebihi aturan dari pemerintah kota kita, yaitu batas maksimalnya tadi kalau tidak salah lima kali," ujar Saiful dalam jumpa pers di Balai kota Jogja, Jumat (14/4).
"Bagi masyarakat nanti yang dikenakan parkir di luar batas tarif itu bisa melaporkan. Akan kita tindak tegas nanti, karena itu akan merusak nama Kota Jogja," lanjutnya.
(sip/sip)