Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 hijriah. Pemkab Bantul tidak mempermasalahkannya, namun untuk tarawih dan menghadiri pengajian keliling tetap berlangsung.
"Ya kalau kita jelas mengikuti arahan presiden," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Raharja saat dihubungi wartawan, Kamis (23/3/2023).
Apalagi, hingga hari ini pejabat di lingkup Pemkab Bantul belum ada yang terpantau mengagendakan bukber. Terlepas dari hal tersebut, Agus memastikan Bupati, Wakil Bupati dan pejabat Pemkab Bantul tetap akan melakukan salat tarawih bersama-sama di masjid sesuai jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi para pejabat masih akan melakukan tarawih keliling dan menghadiri pengajian jelang buka bersama masyarakat yang telah teragendakan," ujarnya.
Agus juga mengungkapkan saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri terkait larangan pejabat menggelar bukber. Nantinya SE tersebut sebagai acuan Pemkab mengeluarkan SE Bupati terkait larangan bukber.
"Setelah SE Mendagri terkait larangan pejabat menggelar bukber, nanti akan dikeluarkan SE Bupati Bantul," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku keputusan Presiden Jokowi melarang pejabat untuk menggelar bukber sangat pas. Pasalnya saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.
"Kalau kita sepakat dengan arahan presiden, apalagi saat ini baru masa transisi pandemi ke endemi COVID-19. Dan setahu saya belum ada agenda buka bersama pimpinan dan anggota DPRD Bantul sejauh ini," katanya.
Dilansir detikNews, Kamis (23/3/2023) Presiden Jokowi menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 hijriah.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
(apl/apl)