Pengesahan RUU Perampasan Aset masih terus diusahakan. Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"RUU Perampasan Aset masih diharmonisasi. Kita akan serahkan kepada Presiden. Kemudian nanti ada surpres (surat presiden) dari Presiden," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di UGM, Jumat (10/3/2023).
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama dikerjakan oleh pemerintah dan DPR. Meski begitu, RUU tersebut belum kunjung disahkan juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berusaha, kan nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan. Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya," bebernya.
Dia memastikan dalam waktu dekat akan segera mengirimkan RUU Perampasan Aset ke DPR. Tentu setelah surpres terbit.
"Kalau sudah ada surat dari Presiden pasti akan ke DPR," lanjutnya.
Lebih lanjut dalam RUU Perampasan Aset itu, disebutkan akan ada aturan untuk mencegah pencucian uang yang dilakukan korporasi. Artinya, korporasi harus melaporkan kepemilikan korporasinya kepada pemerintah.
"Persis. Itu akan diatur, itu diatur dalam RUU perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," pungkasnya.
(aku/sip)