Ulah warga negara asing (WNA) bikin onar di Bali viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sanksi tegas hingga deportasi akan diterapkan.
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Dia memastikan para WNA yang berbuat onar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Iya berikanlah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eddy saat ditemui usai acara 'Kumham Goes to Campus 2023' di UGM, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy melanjutkan, jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan WNA yang berbuat onar akan dideportasi.
"Kalau memenuhi kriteria atau secara untuk dideportasi akan kita deportasi," tegasnya.
Dilansir detikBali, Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang turis Rusia bernama Sergei Rodin karena bekerja ilegal sebagai fotografer.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menerangkan Sergei menyalahi aturan penggunaan visa kedatangan (Visa on Arrival).
Ulah turis asing di Pulau Dewata tidak hanya itu. Para wisatawan asing juga kerap melanggar aturan lalu lintas seperti mengendarai motor tanpa helm, tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, hingga mengemudikan kendaraan menggunakan pelat nomor palsu.
Baca juga: Turis Asing Nakal Bikin Repot Bali |
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra mengusulkan agar turis asing dideportasi jika melanggar lalu lintas secara berulang.
"Apabila pelanggaran itu terus berulang, seperti halnya bapak gubernur (Wayan Koster) menyatakan orang asing yang tidak patuh dengan peraturan kita, sanksinya ya dideportasi," ujarnya, Selasa (7/3), dikutip dari detikBali.
(dil/sip)