Presiden PKS soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Tak Relevan dengan Hukum

Presiden PKS soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Tak Relevan dengan Hukum

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Minggu, 05 Mar 2023 15:44 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Cangkringan, Sleman, Minggu (5/3/2023).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Cangkringan, Sleman, Minggu (5/3/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan amar putusan dalam gugatan Partai Prima, salah satunya meminta KPU menunda Pemilu. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut putusan PN Jakpus tidak relevan.

"Terhadap keputusan ini nggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," kata Syaikhu ditemui wartawan di Sleman, Minggu (5/3/2023).

Dia melanjutkan, PKS hanya mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dalam kaitan pemilu yang berhak untuk menghukum itu bukan Pengadilan Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara aturan, lanjut Syaikhu, yang bisa membatalkan atau mengundur pemilu hanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira ini Mahkamah Konstitusi, untuk mengundurkan atau melakukan sesuatu karena ada hal yang nggak bisa dipungkiri terjadi, itu bisa jadi mundur. Nah itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan oleh Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Dilansir dari detikNews, gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.




(sip/sip)


Hide Ads