Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar layanan percepatan paspor satu hari jadi. Menariknya, tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan paspor satu hari jadi ini.
"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua by system (sesuai sistem), biayanya pasti," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto saat meninjau layanan percepatan paspor satu hari jadi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023).
Agung menjelaskan layanan percepatan ini khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku. Layanan ini juga untuk jenis paspor biasa atau non elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan ini sebanyak 20 pemohon," ujarnya.
Pemohon layanan percepatan paspor ini tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Menurut Agung, pemohon cukup melakukan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.
"Tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Untuk biaya penerbitan paspor non elektronik sendiri sejumlah Rp 350 ribu," ucapnya.
Agung menerangkan biaya-biaya tersebut legal dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham.
Layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat.
"Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan, menggunakan paspor yang reguler maupun paspor yang same day, one day service. (Persyaratannya) Sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," ucapnya..
Salah satu pemohon paspor, Adi Subagyo mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. "Sangat memudahkan dan pelayanannya baik, semua berjalan mulus, smooth, oke lah," kata Adi di lokasi.
(dil/dil)