Seorang emak-emak tewas akibat tertabrak kereta api di jalur rel wilayah Dusun Sindon, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, pagi ini. Insiden terjadi ketika korban hendak berangkat ke pasar.
"Jadi sekitar pukul 07.00 WIB tadi, korban mau ke pasar dengan jalan kaki yang jalurnya melewati rel. Nah sampai di rel ternyata ada kereta yang lewat dari arah barat ke timur, mungkin karena nggak tahu ya jadinya korban tertabrak," ujar Dukuh Sindon, Ahmad Safrudin saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Adapun identitas korban yaitu Sugiasih (56). Yang bersangkutan merupakan warga Sindon, Hargorejo, Kokap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kokap AKP Zainuri membenarkan adanya insiden orang tertabrak kereta api di wilayah Sindon. Pihaknya bersama PMI Kulon Progo dan INAFIS Polres Kulon Progo telah mengevakuasi jasad korban ke RSUD Wates.
"Iya benar, tapi tadi sudah dilakukan evakuasi bersama PMI dan Inafis," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo menjelaskan insiden orang tertabrak kereta api di Kulon Progo melibatkan KA Bogowonto (Plb 138d) relasi Pasar Senen-Lempuyangan. Insiden terjadi di KM 510+7 antara Stasiun Kedundang-Wates pada pukul 06.59 WIB tadi.
"Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian," jelas Franoto.
Franoto mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Hal ini sudah diatur dalam pasal 181 ayat (1)
UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
"Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ucapnya.
(ams/sip)