Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, akan ada lebih banyak celah korupsi jika pemerintah menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Menurut saya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak karena meningkatkan risiko terjadinya korupsi di desa," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Zaenur menjelaskan aturan terkait masa jabatan kades tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 UU Desa disebutkan masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat 3 periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur menyebut pembatasan masa jabatan kepala desa itu bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang absolut.
"Nah kekuasaan yang absolut di desa itu akan menciptakan korupsi yang absolut di desa. Jadi menurut saya sudah tepat yang diatur saat ini di dalam Undang Undang Desa. Ini saja menurut saya sudah jauh lebih longgar daripada jenis-jenis jabatan lain di Republik Indonesia," kata dia.
Zaenur menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mendesak. Dia menduga ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di balik masifnya usulan tersebut.
"Dilihat dari sisi urgensi tidak ada pentingnya memperpanjang jabatan kepala desa. Saya melihat ini tidak lebih dari sekadar trade off ya. Ini ada kepentingan masing-masing pihak, yakni pihak kepala desa yang ingin jabatannya lebih panjang dan ada elite-elite politik di tingkat nasional yang ingin mendapatkan keuntungan dari rencana memperpanjang masa jabatan kepala desa ini," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demo di kawasan gedung DPR, Jakarta, pagi hari ini. Sebanyak 1.713 personel Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan jalannya demo tersebut.
Salah satu tuntutan dari PPDI ialah agar pemerintah merevisi Undang Undang Desa dan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
(dil/sip)