Awas Lur! Pemkot Jogja Bakal Sanksi Warga Buang Sampah Anorganik ke Depo

Awas Lur! Pemkot Jogja Bakal Sanksi Warga Buang Sampah Anorganik ke Depo

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 11 Jan 2023 13:48 WIB
Plang peraturan di Depo sampah Mandala Krida
Plang peraturan di Depo sampah Mandala Krida. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melarang warganya membuang sampah anorganik. Pemkot bahkan menyiapkan sanksi bagi warga yang masih ngeyel. Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan mulai Januari 2023.

Pelaksana Jabatan (PJ) Walikota Jogja, Sumadi menjelaskan pihaknya masih melakukan uji coba kebijakan tersebut sampai bulan depan. Menurutnya edukasi ke masyarakat akan terus dilakukan.

"Sosialisasi sudah, sekarang kita uji coba lah nanti sampai bulan depan kita lihat, paling tidak kita harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah itu," ujar Sumadi saat dihubungi wartawan, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sumadi, guna menjaga kebijakan zero sampah anorganik ini tetap berjalan dan ditaati masyarakat, ada sanksi yang diberlakukan seperti tertuang dalam Perda Kota Jogja nomor 1 tahun 2022.

"Kita kan punya Perda penegakan to, Perda pengolahan sampah itu kan ada, itu kan ada sanksinya, nanti kita penegakan," Jelas Sumadi.

ADVERTISEMENT

"Ya sangsinya kan ada bisa, mulai dari denda, peringatan, macem-macem kan, tingkatannya kan ada," imbuhnya.

Meski begitu, dalam Perda Kota Jogja nomor 1 tahun 2022 juga menerangkan jika tak hanya ada sanksi namun juga ada insentif bagi warga atau badan usaha yang berinovasi dalam mengelola sampahnya secara mandiri.

Insentif yang dimaksud dalam Perda tersebut yakni berupa pemberian subsidi atau pemberian penghargaan bagi warga. Sedangkan bagi badan usaha ada tambahan insentif berupa pengurangan biaya retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut Sumadi menambahkan dalam penegakan kebijakan ini, pihaknya akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat kelurahan.

"Ya nantikan masyarakat yang mbuang kan ketok to, cekel wae, (yang membuang kan kelihatan, tangkap aja)," pungkasnya.

Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads