Soal Tanah Kas Desa DIY, Sultan Ingin Hanya Bisa Disewa Warga Setempat

Soal Tanah Kas Desa DIY, Sultan Ingin Hanya Bisa Disewa Warga Setempat

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 29 Des 2022 17:36 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Selasa (27/10/2020).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Selasa (27/10/2020). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bakal mengubah aturan tanah kas desa agar tidak disewakan atau disalahgunakan ke orang luar DIY. Sultan berharap tanah kas desa nantinya hanya bisa disewa oleh warga setempat.

"Saya ingin mengubah (peraturan) tanah kas desa tidak boleh disewa kalau tidak oleh warganya sendiri," kata Sultan saat sambutan acara peresmian Lumbung Mataraman di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (29/12/2022).

Sultan menyoroti soal tanah kas desa di DIY yang disalahgunakan. Seperti memanfaatkan tanah desa tak sesuai peruntukan atau tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pada pikiran saya pusing, iya kan, izinnya pariwisata dibangun sing (yang) dibangun vila, kan susah diatur. Kalau vila nanti begitu ditarget 20 tahun kan tidak mungkin saya gempur (robohkan) berarti diperpanjang, jadi sepertinya yang punya tanah itu yang punya vila, ya terus gimana?" ujar Sultan.

Sultan juga menyinggung tanah kas desa ada yang berfungsi untuk menambah pemasukan kalurahan, untuk pengarem-arem, hingga pelungguh. Selain itu peruntukan tanah kas desa sebagai lahan tanaman herbal.

ADVERTISEMENT

"Bagi warga masyarakat miskin harus bisa disisihkan tanah kas desa sekian hektare untuk mereka, supaya mereka yang miskin dan menganggur itu bisa dapat penghasilan," kata Sultan.

Karena itu, Sultan ingin semua lurah benar-benar memanfaatkan tanah kas desa untuk kesejahteraan warganya.

"Jadi hal seperti itu lebih bermanfaat, ora ono (tidak hanya) pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas desa. Bapak-bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi," imbuh Sultan.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah buka suara soal kasus jual beli tanah kas desa di Depok, Sleman. Sultan menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengembang. Sultan meminta pengembang segera menghentikan proses pembangunan bangunan yang tak sesuai peruntukan.

"Tidak sesuai peruntukan. Itu kan melanggar hukum, tidak ada Izin Gubernur," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/9).

"Saya minta berhenti," tegas Sultan.

Pemda DIY pun melayangkan somasi ke pihak pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa di Depok tersebut. Jika pengembang itu tak menghentikan pembangunannya maka Pemda DIY akan membawa masalah itu ke ranah hukum.

(rih/apl)


Hide Ads