Sultan Jogja Ungkap Ada Pihak Coba Suap Anaknya Terkait Tanah Kas Desa

Sultan Jogja Ungkap Ada Pihak Coba Suap Anaknya Terkait Tanah Kas Desa

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 16 Nov 2022 16:06 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat Sapa Aruh secara streaming dengan warga masyarakat di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (31/8/2022).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: dok. detikJateng)
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkap ada pihak yang mencoba menyuap anaknya terkait tanah kas desa (TKD). Upaya suap itu diduga soal pemanfaatan tanah kas desa.

Pada acara Pengukuhan Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan tahun 2022 di kompleks Kantor Gubernur DIY, Sultan HB X dalam sambutan awalnya mewanti-wanti kepada lurah untuk tidak menyalahgunakan TKD.

"Satu Lurah yang sudah saya somasi dua kali sekarang berproses hukum. Yang dua nanti saya rapatkan hari Jumat, untuk disomasi karena menyalahgunakan izin Gubernur," ujar Sultan dalam sambutannya di kompleks kantor Gubernur, Jogja, Rabu (16/11/2022).

Sultan melanjutkan, pihaknya akan mencari tahu siapa saja pihak-pihak yang terlibat penyalahgunaan TKD, sehingga ada yang coba melobi anak-anaknya.

"Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain, Keraton sudah lir gumanti, karena melanggar hukum, jangan bawa, mengiming-imingi anakku gowo (bawa) duit, semua akan dikembalikan, anak-anak saya lapor semua," lanjutnya.

Setelah acara, kepada wartawan, Sultan kembali menegaskan ada pihak yang mencoba menyuap anaknya. Namun Sultan enggan menyebut nama.

"Mereka kan anak-anak saya lapor nggak berani menerima duit tapi bilangnya sama saya menemui ya kan, 'sekian miliar nek (kalau) kurang ditambahi'. Tapi lupa bahwa sekarang yang jadi penghageng anak saya semua bukan saudara saya, ya mereka lapor kepada saya. Saya nggak nyebut itulah nanti punya konsekuensi hukum," ujar Sultan.

Lebih lanjut, terkait penyalahgunaan TKD, Sultan menjelaskan ada kalurahan yang mengajukan izin ke Pemda DIY, kemudian realisasi penggunaan TKD tidak sesuai izin yang diajukan.

"Bukan dalam arti tanah kas desa bisa dikerjasamakan pihak lain, sehingga mengajukan (izin) lewat Kabupaten ya, juga disetujui pihak Keraton (sebagai) pemilik tanah untuk nanti mendapatkan SK Gub," ujar Sultan.

"Fakta yang terjadi antara bunyi Keputusan Gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda dengan realisasi, misalnya izin objek wisata air tapi jadinya vila, kan terus beda itu, tidak seizin Gubernur menyimpang aspeknya pidana hukum," tambahnya.

Sultan menuturkan, Pemda DIY sepakat untuk menuntut kalurahan yang menyelewengkan TKD. Menurut Sultan, tak hanya Pemda tapi Keraton juga ikut dirugikan.

"Kita sudah sepakat yang mengajukan penuntutan, tidak hanya gubernur tetapi pihak Keraton dirugikan, karena pemilik tanah yang diajukan terhadap penyimpangan yang terjadi. Wes kita tegel ora eneng pertimbangan meneh (sudah, kita tega tidak ada pertimbangan lagi)," tegas Sultan.



Simak Video "Saat Kedatangan Sri Sultan HB X Disambut Ratusan Lurah di Stasiun Tugu"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT