Kartu Keluarga (KK) berisi sejumlah data keluarga, mulai dari kepala keluarga, anggota keluarga seperti anak, istri, juga orang tua. Biasanya jika ada anggota keluarga sudah berkeluarga sendiri akan melakukan pecah KK atau membuat KK sendiri. Lalu, bisakah anggota keluarga yang masih jomblo atau single melakukan pecah KK?
Mengutip dari laman Twitter resmi Dinas Kominfo DIY, @kominfodiy, ternyata warga yang masih jomblo juga bisa melakukan pecah KK atau membuat KK sendiri. Di laman tersebut dijelaskan warga yang masih single bisa membuat KK sendiri.
"Warga masih single atau belum menikah bisa membuat kartu keluarga (KK) sendiri (pisah KK)," tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo juga menyebutkan pisah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan. Jadi Sedulur yang jomblo sekalipun bisa mengajukan KK sendiri.
Kira-kira Kalau Sendirian Bisa Bikin KK Nggak Ya?π€
Sedulur, Kartu Keluarga (KK) biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak maupun orang tua. pic.twitter.com/zpXVVn3MngADVERTISEMENTβ Kominfo DIY (@kominfodiy) December 15, 2022
"Dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia, kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang," terang di laman itu.
Dinas Kominfo DIY juga menjelaskan pecah KK bisa dilakukan baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama lagi.
"Syarat orang yang ingin membuat KK sendiri atau pecah KK adalah sudah dewasa," tutup keterangan tersebut.
(apl/ams)