Pemkab Bantul memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk 1.000 relawan BPBD. Hal tersebut agar para relawan merasa lebih aman dan semangat dalam bekerja.
"Relawan bencana BPBD Bantul yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan ini baru pertama kalinya di DIY. Jumlahnya ada 1.000 relawan," kata Kepala Pelaksana BPBD Bantul Agus Yuli Herwanta kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (22/11/2022).
Teknisnya, kata Agus, 1.000 relawan itu mendapatkan cover untuk tiga bulan dari Oktober-Desember. Selanjutnya, Pemkab bakal meng-cover selama satu tahun ke depan.
"Sebelumnya kita juga sudah menanggung iuran (BPJS) 630 relawan kebencanaan pada Januari-Juli dan ini berlanjut. Jadi kalau yang 1.000 itu baru pertama kali," ujarnya.
Yuli menambahkan, pihaknya berupaya agar semua relawan terjamin BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya jumlah relawan bencana di Bantul mencapai 3 ribu orang.
Sementara itu Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab memang menanggung premi JKK dan JKM 1.000 relawan bencana di Bantul. Menurutnya, semua itu agar relawan merasa tenang saat bekerja.
"Premi JKK dan JKM untuk tiga bulan ke depan akan dibayar oleh Pemkab Bantul dan akan berlanjut selama satu tahun pada tahun depan," ucapnya.
"Yang jelas dengan mengantongi BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan ketenangan bagi relawan kebencanaan dalam menjalankan tugas kemanusiaan," lanjut Halim.
Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul Waljito mengatakan, dengan adanya apresiasi dari Pemkab membuat relawan semakin semangat dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya selama ini belum ada pihak yang menjamin BPJS Ketenagakerjaan para relawan.
"Ya tentu dengan adanya JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini para relawan dalam kerja kemanusiaan lebih percaya diri. Karena saat merespons kebencanaan dan terjadi kecelakaan kerja sudah ada yang menjamin," katanya.
Simak Video "Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-hati Kelola Rp 607 T"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/dil)