Ada Beasiswa untuk Bebaskan Ijazah Nunggak di DIY, Ini 4 Syaratnya

wara wara

Ada Beasiswa untuk Bebaskan Ijazah Nunggak di DIY, Ini 4 Syaratnya

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 22 Nov 2022 14:50 WIB
A large payment in Indonesian cash
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) DIY memberikan Beasiswa Jaminan Kelangsungan Pendidikan untuk siswa yang tak bisa mengambil ijazah karena belum melunasi tunggakan pembayaran. Berikut 4 syarat untuk mendapatkan beasiswa maksimal Rp 4 juta per orang itu.

Kepala Dindikpora DIY, Didik Wardana mengatakan beasiswa ini hanya untuk siswa SMA dan SMK Swasta di DIY.

"Untuk menyelesaikan permasalahan ijazah yang tertahan di sekolah, karena siswa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran SPP, tapi yang di sekolah swasta," kata Didik saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Beasiswa untuk siswa) SMA, SMK, kan yang paling banyak itu SMA, SMK," imbuh Didik.

Didik menjelaskan, tahun ini beasiswa tersebut disalurkan dalam dua tahap. Berkat beasiswa tersebut, Didik menyebut ada 1.546 ijazah yang telah 'dibebaskan' dari total sekitar dua ribuan ijazah yang masih ditahan.

ADVERTISEMENT

"Tahap pertama kemarin membebaskan 402 ijazah, kemudian tahap kedua ini 1.144 ijazah. Jadi total ijazah yang sudah dibebaskan itu 1.546 ijazah," ujarnya.

"Ini kayaknya sudah hampir habis (ijazah yang masih ditahan sekolah). Kemarin dua ribuan, (sekarang) paling sekitar berapa ratus, pokoknya yang tahun-tahun lama dicari orangnya sudah nggak ada. Atau tidak ngurus juga ada kan," terang Didik.

Didik menambahkan, beasiswa ini membebaskan ijazah dari tahun 2019 sampai 2022. Ia berharap sudah tidak ada lagi ijazah yang ditahan di tahun-tahun berikutnya.

"Rata-rata mereka di tahun-tahun baru, tahun 2021, 2020, kemudian 2019, dan ini nanti 2022 itu belum banyak. Mudah-mudahan semakin kesana semakin nggak ada," ujarnya.

Berikut 4 syarat untuk mendapatkan beasiswa itu:

1. Penduduk DIY,
2. Lulusan SMA/SMK swasta di DIY mulai tahun pelajaran 2016/2017 sampai tahun pelajaran 2021/2022,
3. Berasal dari keluarga kurang mampu dan keluarga miskin, dibuktikan dengan keikutsertaan orangtua dalam program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, dan
4. Memiliki tanggungan administrasi sekolah yang belum diselesaikan. Besaran beasiswa jaminan kelangsungan pendidikan maksimal Rp 4 juta per orang.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads