Sultan Jogja Minta Kalurahan Pakai Dana Keistimewaan untuk Atasi Pengangguran

Sultan Jogja Minta Kalurahan Pakai Dana Keistimewaan untuk Atasi Pengangguran

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 16 Nov 2022 15:09 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (28/1/2022).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (28/1/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar kalurahan bisa memanfaatkan dana keistimewaan yang diperoleh untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap agar dana yang disalurkan ke kalurahan tidak digunakan untuk kegiatan gotong royong, melainkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

"Kelompok masyarakat miskin atau yang menganggur ingin bertani ya kan itu bisa, biar dana keistimewaan kan sifatnya pemberdayaan masyarakat," ujar Sultan kepada wartawan di kompleks kantor Gubernur DIY, Rabu (16/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya ada lapangan kerja di lapangan kerja itu tumbuh, kalau untuk gotong royong kan sekali habis tidak tumbuh, karena kami ingin menghilangkan kemiskinan sama pengangguran di desa," tambahnya.

Sultan mencontohkan, dana keistimewaan itu bisa digunakan untuk menyewa tanah kas desa. Tanah itu nantinya bisa dimanfaatkan warga, sedangkan pemasukan sewa tanah kas desa bisa masuk ke APBD desa yang dapat menunjang kegiatan desa.

ADVERTISEMENT

"Mengambilnya dari APBD desa (untuk kegiatan desa) dana keistimewaan untuk sewa tanah (Kas desa) kan masuk APBD desa," terangnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan besaran dana keistimewaan yang disalurkan ke kalurahan besarnya beragam. Namun rata-rata besarnya bisa mencapai maksimal Rp 1 miliar.

"Nantikan diukur, makanya setiap kalurahan harus tahu betul kebutuhan kelurahan itu apa. Mosok langsung nyoh sak (satu) miliar," ujar Beny hari ini.

Beny menambahkan, dana itu bisa disalurkan jika kalurahan membuat proposal perencanaan penggunaan dana keistimewaan yang diajukan ke Pemda. Nantinya proposal itu akan dikaji sebelum dana itu disalurkan.

"Istilahnya kayak orang mau nikah, ijab kabulnya gimana. Terus diikat, terus muncul proposal, terus muncul NPHD, terus muncul pertanggungjawaban, kan gitu," jelasnya.




(ahr/ams)


Hide Ads