Sejumlah pedagang di Jalan Perwakilan, Suryatmajan, Jogja, mendatangi kantor DPRD Kota Jogja. Mereka meminta kepastian nasib terkait rencana pengosongan toko sisi utara Jalan Perwakilan.
Sebanyak 15 perwakilan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) itu diterima oleh Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudyatmoko.
"Jadi kemarin itu tanggal 24, kami menerima surat sosialisasi bahwasanya Dispertaru didawuh (diperintah) Keraton Yogyakarta untuk melakukan pengosongan toko sisi utara sepanjang Jalan Perwakilan yang sampai sekarang kami sendiri belum tahu akan dipergunakan untuk apa selanjutnya. Dan versi mereka rencana akan dilakukan pada akhir tahun ini," terang Ketua FKKP, Adi Kusuma kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyebut, pada surat undangan sosialisasi dari Dispertaru tersebut tertulis sosialisasi pengosongan ruko dan relokasi. Namun pada saat sosialisasi tanggal 26 Oktober 2022, tidak ada kepastian terkait relokasi yang disampaikan kepada para pedagang.
"Iya langsung di situ tulisannya sosialisasi pengosongan ruko dan relokasi. Tetapi kemarin anehnya ketika kita tanya di sosialisasi itu Dispertaru bilang bahwa relokasi ini kita salah ketik," terangnya.
"Nah itu yang kami, 'loh kemarin di undangan ada tulisan relokasi', kami tanya kepastian relokasinya seperti apa. Mereka sendiri masih bilang bahwa itu salah ketik format, di situ kami yang 'kok tidak ada kepastian dalam relokasi ini'," tambahnya.
Menurut Adi, para pedagang merasa pemberitahuan ini terkesan mendadak. Sosialisasi dilakukan 26 Oktober 2022 dan penertiban dilakukan pada akhir tahun 2022. Ditambah belum adanya kejelasan mengenai tempat relokasi untuk para pedagang.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan jika pedagang sebagian masih sewa dan ada juga yang telah lama tinggal di Jalan Perwakilan hingga memiliki surat hak milik.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudyatmoko mengatakan selain masalah relokasi, masalah sewa-menyewa ruko ini juga perlu diluruskan.
"Ya ini kan komunikasi, pertama itu. Kedua, kalau relokasi mau ditempatkan di mana. Ketiga mereka ini bukan pemilik yang sah. Karena mereka hanya menyewa tempat itu sementara pemilik yang sah yang memegang hak ini kita tidak tahu ada berapa orang, nanti diluruskan dulu. Jangan sampai teman-teman ini merugi dua kali," ungkapnya kepada wartawan selepas pertemuan dengan pedagang.
Danang menambahkan, DPRD Kota Jogja telah menerima aspirasi para pedagang, dan akan membantu berkomunikasi kepada Pemda DIY.
"Ya dikomunikasikan segala sesuatunya. Karena ini perintah jelas, ini adalah Tugu Malioboro Keraton itu memang kewenangan DIY dalam hal ini sama dengan Keraton," tutupnya.
Simak Video "Video: Rekaman CCTV Innova Seruduk Brio dan 4 Motor di Timoho Jogja"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/sip)