Terjerat Kasus Pemerkosaan-Pencabulan, 1 ASN Gunungkidul Dipecat

Terjerat Kasus Pemerkosaan-Pencabulan, 1 ASN Gunungkidul Dipecat

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 25 Okt 2022 15:23 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terjerat kasus pemerkosaan dan pencabulan dan divonis lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, ada satu ASN lagi terkena sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

"Ada satu ASN kena pemecatan dan satu ASN lagi kena sanksi berupa penurunan jabatan," kata Sunaryanta kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Selasa (25/10/2022).

Sanksi tersebut, kata purnawirawan TNI AD ini, telah resmi dikeluarkan per tanggal 25 Oktober. Terkait alasan pemecatan dan penurunan jabatan tersebut, dia enggan mengungkapkannya secara gamblang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas sanksi diberikan karena keduanya sudah melanggar sumpah janji sebagai ASN," ujarnya.

Berkaca dari hal tersebut, Sunaryanta kembali menekankan kepada seluruh ASN di Gunungkidul agar tidak melanggar kode etik kerja hingga terjerat masalah hukum. Apalagi, kata Sunaryanta, ASN digaji dari uang pajak masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Karena itu ASN di Gunungkidul harus bekerja lebih baik dan jadi teladan untuk masyarakat, apalagi mereka digaji oleh masyarakat," ucapnya.

Secara rinci, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar menjelaskan, ASN yang dipecat berinisial GN. Menurutnya sanksi terhadap GN sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020.

"GN sebelumnya tersangkut kasus pidana pemerkosaan dan pencabulan," katanya.

Sebelumnya, GN sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari. Akan tetapi, GN mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak dan vonisnya justru diperberat.

"Yang bersangkutan sudah mendapat vonis hukuman 9 tahun penjara dari MA untuk kasus pemerkosaan. Selain itu divonis 4 tahun penjara untuk kasus pencabulan oleh MA," ucapnya.

Iskandar menambahkan, saat ini GN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Wonosari. Nantinya, surat terkait sanksi pemberhentian GN bakal disampaikan langsung kepada GN di Lapas tersebut.

Sedangkan untuk ASN yang terkena sanksi penurunan jabatan berinisial SN. Menurutnya, SN terkena sanksi tersebut karena bercerai namun tidak melaporkannya kepada BKPPD.

"Yang bersangkutan menerima sanksi karena bercerai tapi tidak melaporkannya ke BKPPD. Untuk sanksi yang diberikan pun tergolong berat," ucapnya

Sanksi tersebut, kata Island, merujuk Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, SN juga melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.

"Oleh sebab itu sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun," ujarnya.




(aku/ams)


Hide Ads