Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis lima obat sirup yang ditarik dari peredaran. Lima obat sirup tersebut dinilai mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi batas aman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) DIY, Trikoranti Mustikawati mengatakan bahwa obat sirup bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya kasus gagal ginjal pada anak.
Trikoranti menambahkan, pihaknya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY masih akan melakukan tindak lanjut terkait penyebab kasus gagal ginjal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini pemberitahuan baru, jadi ini adalah supaya bapak ibu semuanya untuk tidak men-judge bahwa itu (penyebab gagal ginjal) dari produk (obat sirup), supaya masyarakat tidak menjadi resah ya," terangnya kepada awak media, Jumat sore (21/10/2022).
"Jadi kami bersama Dinas Kesehatan pun sudah disampaikan, pasti akan ditelusuri penyebab-penyebabnya," tambah Trikoranti.
Terkait penarikan lima obat sirup tersebut, Trikoranti menjelaskan prosedur teknisnya akan dilakukan secara bertahap alias tak bisa selesai dalam sehari.
"Kalau upaya penarikan kan dari industri ya. Jadi bertahap ya, dari industri farmasi pasti akan memerintahkan untuk distributor ya, distributor nanti akan menarik ke sarana pelayanan," terangnya.
Sebelumnya, BPOM telah merilis 5 obat sirup yang akan ditarik dari peredaran. Menurut BPOM mayoritas obat yang ada di pasaran saat ini masih tergolong aman.
"Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (21/10/2022).
(apl/dil)