Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya, BPOM: Akibatkan Gagal Ginjal-Kematian

Nasional

Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya, BPOM: Akibatkan Gagal Ginjal-Kematian

Suci Risanti Rahmadania - detikJateng
Kamis, 10 Okt 2024 17:22 WIB
Ilustrasi Obat Herbal
Ilustrasi obat herbal. Foto: shutterstock
Solo -

Produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin ditemukan beredar di Bandung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat. Produk obat bahan alam ilegal itu akhirnya disita lantaran mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Temuan tersebut diduga mengandung BKO dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahan yang terkandung di dalamnya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers, dilansir detikHealth, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.

Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM juga kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Berikut ini daftar produk yang masuk dalam public warning BPOM:

  1. Cobra India
  2. Africa Black Ant
  3. Spider
  4. Cobra X
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat arab
  10. Xian Ling.



(cln/apl)


Hide Ads