Sementara itu, Kepala Dinkes Gunungkidul Dewi Irawaty telah memberikan instruksi agar apotek dan fasyankes tidak melayani pemberian obat jenis sirup kepada anak-anak.
"Kita sudah memberikan instruksi sesuai surat dari Kemenkes kepada faskes dan apotek untuk menghentikan sementara penggunaan dan peredaran obat sirup," kata Dewi kepada detikJateng hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi juga melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Selain itu secara berkala Dinkes mengingatkan apotek dan fasyankes agar betul-betul menjalankan aturan tersebut.
"Tentu kita ingatkan. Dari IAI Ikatan Apoteker juga sudah instruksikan ini ke apoteker. Kepada masyarakat juga kita edukasi," ucapnya.
Dewi menyebut belum ada kasus gagal ginjal misterius yang terjadi di Gunungkidul. "Belum mendapat laporan kasus tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut 192 kasus gagal ginjal akut misterius dilaporkan di Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup. Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Seluruh nakes juga diminta Kemenkes menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair. "Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Kemenkes.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," demikian penegasan Kemenkes dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/10).
(rih/apl)