Satu mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hari ini terciduk Operasi Zebra Progo 2022. Pelat merah mobil milik Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul itu ditutup mika hitam.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Purwanta mengatakan hari ini pihaknya telah mengeluarkan 120 surat tilang. Salah satunya kepada mobil pelat merah itu.
"Salah satunya mobil dinas pelat merah AB 26 D karena pelat nomornya tertutup mika hitam. Itu kan tidak boleh karena membuat pelat jadi kelihatan samar," kata Purwanta saat dihubungi wartawan, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwanta menjelaskan polisi langsung menilang mobil tersebut. Sebab, pengendara tidak boleh mengganti atau memanipulasi warna pelat nomor polisi kendaraan.
"Ceritanya tadi saat hunting kami berpapasan dan mobil itu (AB 26 D) dan langsung dihentikan karena pelatnya kok gelap. Selanjutnya kami langsung lakukan tilang," ucapnya.
Di sisi lain, hingga hari ini Satlantas Polres Gunungkidul sudah menjaring lebih dari 1.000 pengendara di Gunungkidul. Dari jumlah tersebut, polisi sudah mengeluarkan ribuan surat tilang.
"Sampai hari ini kami sudah menerbitkan sebanyak 1.140 surat tilang," ujarnya.
Mobil Dinas Milik DPUPRKP Gunungkidul
Dari penelusuran, ternyata mobil bernopol AB 26 D adalah milik DPUPRKP Gunungkidul. Kepala DPUPRKP Gunungkidul Irawan Jatmiko ketika dimintai konfirmasi membenarkannya.
"Iya, tapi itu tidak diganti ya pelat nomornya, warna aslinya tetap merah. Tapi memang tertutup mika (warna hitam)," kata Irawan saat dihubungi wartawan hari ini.
Irawan menyebut jika hal tersebut merupakan ulah sopirnya. Irawan mengaku telah menegur sopirnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Dan itu sopir saya (yang pasang mika warna hitam dan mengemudikan mobil saat ditilang)," ujarnya.
(ams/ahr)