Kejati DIY Endus Dugaan Miliaran Pinjaman Fiktif BUKP di Gunungkidul-Bantul

Kejati DIY Endus Dugaan Miliaran Pinjaman Fiktif BUKP di Gunungkidul-Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 20:33 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulai penyelidikan terkait dugaan pinjaman fiktif hingga miliaran rupiah yang melibatkan Badan Usaha Keuangan Pedesaan (BUKP) di Kapanewon Tepus, Gunungkidul dan Kapanewon Pandak, Bantul. Kejati segera memanggil saksi-saksi mulai nasabah hingga Inspektorat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Sri Kuncoro menjelaskan perkara tersebut merupakan hasil temuan dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejati DIY. Selanjutnya Kejati mulai melakukan penyelidikan pada bulan Oktober, tepatnya setelah mengantongi surat perintah penyelidikan.

"Untuk kasus di BUKP Tepus ini diduga terjadi sejak 2016-2019, dan untuk BUKP yang di Pandak Bantul sejak 2009-2019," kata Kuncoro kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuncoro mengungkap ada dugaan praktik pinjaman fiktif hingga memperbesar pinjaman BUKP di Tepus. Sama halnnya dengan BUKP di Pandak, namun bedanya ada dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan tabungan dan deposito nasabah.

"Kasus di Tepus ini memperbesar pinjaman dan pinjaman fiktif. Kalau yang di Pandak, oknum BUKP memalsukan tanda tangan dan ada juga terima uang tabungan langsung dari nasabah tanpa dimasukkan ke register tabungan BUKP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Nah, kemudian uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi," lanjut Kuncoro.

Dari praktik tersebut, Kejati DIY menduga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Rinciannya, untuk BUKP di Tepus Gunungkidul diduga mencapai Rp 1,3 miliar dan untuk BUKP di Pandak Bantul mencapai Rp 3,1 miliar.

"Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar," katanya.

Terkait proses penyelidikan, Kuncoro mengungkapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Menurutnya, pemeriksaan tersebut berlangsung pekan ini.

"Mulai minggu ini tim akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya nasabah, pegawai BUKP hingga Inspektorat," ujarnya.

Semua itu, kata Kuncoro, untuk menemukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan calon tersangka.

"Kalau sekarang kami belum menetapkan tersangka. Nanti kalau bukti-bukti sudah kuat, baru kami menetapkan tersangka," ucapnya.




(aku/ams)


Hide Ads