Heboh Ijazah Jokowi Digugat, Rektor UGM Gelar Jumpa Pers Hari Ini

Heboh Ijazah Jokowi Digugat, Rektor UGM Gelar Jumpa Pers Hari Ini

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 09:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Biro Sekretariat Presiden
Sleman -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024. Menanggapi isu soal ijazah kuliah Presiden Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menyelenggarakan konferensi pers hari ini, Selasa (11/10/2022).

Penjelasan soal ijazah Jokowi itu akan disampaikan langsung oleh Rektor UGM Ova Emilia. "Jumpa pers tentang ijazah Presiden Jokowi bersama Rektor UGM pukul 15.30 WIB sore nanti, Selasa (11/10)," tulis keterangan resmi UGM hari ini.

Untuk diketahui, Jokowi menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM dengan skripsi berjudul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta". Jokowi lulus dengan gelar Insinyur (Ir) pada 1985.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan detikJateng sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku bosan ketika ditanya soal isu gugatan ijazah palsu Jokowi, ayahnya.

Gibran menyebut isu ijazah palsu itu selalu muncul. Tak hanya ijazah palsu, menurutnya ada banyak isu lain yang kerap menyerang Jokowi.

ADVERTISEMENT

"Itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah. Nganti bosen nanggepi (Bosan aku menanggapi)," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10) kemarin.

Dilansir detikNews, gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat itu itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.

Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads