Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan konferensi pers terkait isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Pihak UGM menjawab pertanyaan terkait narasi yang marak beredar di media sosial, tentang perbandingan ijazah Jokowi yang disebut beda dengan alumni UGM lain.
Dalam narasi yang beredar di medsos, ijazah Jokowi disebut berbeda ketika dibandingkan dengan alumni fakultas lain di tahun yang sama. Jokowi sendiri diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Menanggapi hal itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia mengatakan pada tahun 1985 pembuatan ijazah belum terkomputerisasi. Saat itu, lanjutnya, ijazah yang diterbitkan UGM masih menggunakan tulisan tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu sebelum computerized, kelulusan ijazah menggunakan tulis halus. Sehingga kadang-kadang ada perbedaan satu dengan yang lain, tapi kami tetap punya dokumen aslinya," ujar Prof Ova dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menambahkan, pihaknya telah membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah milik teman-teman satu angkatan yang lulus di tahun bersamaan. Hasilnya ijazah tersebut sama persis.
Baca juga: Rektor UGM Pastikan Ijazah S1 Jokowi Asli! |
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Di situ persis formatnya sama ditulis dengan tulisan tangan halus. Kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam," terang Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Dikutip dari detikNews, dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
(aku/apl)